MENU TUTUP

Hamili Gadis Bawah Umur, Buruh Pabrik ini di Tangkap Polisi

Selasa, 02 April 2019 | 15:55:47 WIB
Hamili Gadis Bawah Umur, Buruh Pabrik ini di Tangkap Polisi

TEMBILAHAN - Nasib malang telah menimpa seorang gadis belia yang masih berusia 15 tahun, sebut saja namanya Bunga, seorang siswi yang tinggal di Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ini telah ternoda kehormatannya lantaran perlakuan bejat seorang pria yang bernama AY (34), buruh pasir di Desa Teluk Lanjut, Kecamatan Pelangiran. 

Adapun kejadiannya diperkirakan antara bulan Juni sampai bulan Desember 2018 yang lalu di seputaran Parit X Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot SIhombing SIK bahwa kejadian tersebut baru dilaporkan oleh tantenya korban Bunga pada Senin (1/4/19) siang. 

Setelah tantenya mengetahui bahwa korban Bunga telah berbadan dua yang dinyatakan dengan hasil visum dari pihak kedokteran di Puskesmas Gunung Daek Tembilahan. 

"Pelapor merasa tidak senang setelah mengetahui keponakannnya dihamili oleh AY, sehingga pelapor meminta pihak Polres Inhil untuk mengusut kejadian tersebut", demikian ungkap AKP Indra. 

Demi merespon laporan masyarakat tersebut, AKP Indra L Sihombing segera menyebar anggota Opsnalnya ke lapangan dan tidak butuh waktu lama setelah perkara dilaporkan, tepatnya pada Senin (1/4/19) pukul 21.30 WIB malam tadi, tim telah berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya di sekitar jalan Sederhana Tembilahan dan kemudian mengamankannya ke Mako Polres Inhil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Saat ini pelaku AY telah kita amankan di Mapolres Inhil dan segera kita lakukan proses penyidikannya" demikian pernyataan Perwira lulusan Akademi Kepolisian ini. (rtc)

Berita Terkait

Diduga Pasca Tanggul Dijebol PT.Sendora Ratusan Hektare Kebun Warga Terendam Banjir

KPK Siapkan Tanggapan Praperadilan Romi

Istri Pak Haji yang selingkuh suka bicara agama di sosial media

Polres Kampar Adakan Yasinan, Tahlilan dan Do'a Bersama Untuk Korban di Kanjuruhan Malang

Wahidin Gugat Denda Rp5M, BRI Bagansiapiapi Terancam di Polisikan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS