MENU TUTUP

Polres Rohil Sebar 250 Spanduk Dalam Lima Bahasa

Selasa, 08 September 2015 | 14:18:50 WIB
Polres Rohil Sebar 250 Spanduk Dalam Lima Bahasa Kapolres Rohil,Subiantoro

UJUNG TANJUNG, Wawasanriu.com - Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan sebagai himbauan tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar, polres Rokan Hilir (Rohil) menyebarkan 250 spanduk di seluruh wilayah hukum polres.

Keberadaan media spanduk diharapkan sebagai antisipasi awal mengugah kesadaran juga kepedulian bahwa jika terbukti sengaja membakar lahan maka ada konsekuensi hukum yang menanti.

Spanduk himbauan itu dikemas dalam lima bahasa yang mengacu pada keragaman suku yang ada di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Kubah. "Ada dalam bahasa Melayu Bagan, Batak, bahasa Indonesia, Minang dan Jawa," ujar kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH Sik didampingi kasubag humas AKP Ali Suhud, Selasa (8/9/15) kepada wartawan.

Dengan konsep baru mengunakan bahasa daerah adalah upaya pendekatan bagi masyarakat yang memang terdiri atas beragam asal daerah. Spanduk ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat, lokasi keramaian atau publik, serta di daerah yang merupakan rawan kebakaran lahan.

Polres Rohil dalam menyikapi Kebakaran Lahan atau Hutan (Karlahut) menjalankan sejumlah aksi baik kegiatan seminar edukatif, aksi preventif maupun penindakan tegas. Memasuki pertengahan tahun 2015 pengungkapan tersangka karlahut cenderung lebih rendah dibandingkan sebelumnya karena aksi pembakaran juga minim. Namun wilayah Rohil belakangan ini khususnya sepekan terakhir diserbu kabut asap yang cukup tebal. Kabut asap diperkirakan merupakan kiriman dari daerah lain di Sumatera.

Sebelumnya, diketahui terdapat satu titik hotspot di wilayah kecamatan Tanah Putih. Adapun kemarin, Selasa, berdasarkan data sipongi.menlhk.go.id, keberadaan hotspot di Rohil masih nihil. "Ya memang nihil hotspot tapi kondisi wilayah berasap," ujar kabid Pengendalian di Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Rohil Suta Wira. (red/*)

Berita Terkait

Awas! Chat Homosexual di Aplikasi WeChat Menggoda Warga Bagansiapiapi

Bupati Korupsi Rp 42 Miliar Dihukum 7 Tahun Penjara, Adilkah?

Oknum Satpol PP di Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi, Setelah Berkelahi hingga Maki Polisi

Jadikan Ramadhan 1445 H Tambah Aman, Polsek Siak Hulu Lakukan Pengamanan Tertib Ramadhan LK 2024

Mau Serang Polisi Pakai Golok, Dua Terduga Teroris Ditembak Mati

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan