MENU TUTUP

PH Supriadi Cabut Praperadilan, Kasat Narkoba Polres Rohil Hadir Dipersidangan

Jumat, 04 Januari 2019 | 14:15:55 WIB
PH Supriadi Cabut Praperadilan, Kasat Narkoba Polres Rohil Hadir Dipersidangan

UJUNGTANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Jum'at tanggal 4 Januari 2019 Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang praperadilan Nomor 3/PID.PRA/2018/PN.RHL atas nama Pemohon Supriadi Alias Adi Alias Ganden melawan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir mengenai Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Supriadi.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada persidangan kali ini pihak Termohon hadir langsung dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Herman Pelani dan timnya, sedangkan pihak Pemohon hanya hadir Rahmad Hidayat SH. 

Sidang Praperadilan ini disidangkan oleh Hakim tunggal Boy Jefry Paulus Sembiring SH dan dibantu Panitera Pengganti Novi Yulianti SH.

Sedikit mengejutkan, karena dalam persidangan pihak Pemohon mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan. Yang mana surat pencabutannya ditandatangani oleh Kalna Surya Siregar dan Rahmad Hidayat.

Usai persidangan, kepada awak media Rahmad Hidayat SH mengucapkan terimakasih kepada Satresnarkoba karena telah menghadiri persidangan hari ini.

Rahmad menambahkan bahwa alasan pencabutan ini karena Satresnarkoba Polres Rokan Hilir telah melakukan tahap 2 dengan menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Selanjutnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Supriadi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagaimana telah dicatat dalam register perkara pidana Nomor 4/Pid.Sus/2019/PN.RHL.

Rahmad menambahkan bahwa pencabutan praperadilan ini guna mengantisipasi gugurnya permohonan praperadilan jika nantinya pokok perkara disidangkan oleh Pengadilan.

Seandainya pun belum disidangkan, jika praperadilan ini dilanjutkan dan ternyata permohonan kami dikabulkan oleh Pengadilan, kami menganggap putusannya non executable (tidak bisa dieksekusi) karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan. 

Jadi menurut kami semuanya akan berakhir sia-sia jika dilanjutkan. 

Untuk selanjutnya kami menunggu jadwal sidang pokok perkaranya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Sampai berita ini diturunkan, Kalna Surya Siregar belum menjawab konfirmasi awak media atas pencabutan praperadilan Supriadi ini.(Darma) 

Berita Terkait

Polres Bersama Unit Metrologi Legal A Kota Dumai Lakukan Pengecekan Minyak Goreng

Tahanan Kejari Tewas di RSUD Bagansiapiapi

Kapolres Batu Bara Pimpin Apel Pagi, Apresiasi Kinerja Personel dan Pentingnya Kebersihan

Pelaku Pembunuh Dan Pemerkosa Siswi SMPN 4 Sintong Ternyata Baru Kenalan Dari FB

Keluarga Korban Minta Pembunuh Alika Viana Segera Disidangkan Dan Dijerat Berat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan