MENU TUTUP

Istri Bunuh Suami di Rohil Pakai Palu Besi, Kepala dan Kelamin Ditokok Lalu Diseret Kejalan

Jumat, 16 November 2018 | 10:37:55 WIB
Istri Bunuh Suami di Rohil Pakai Palu Besi, Kepala dan Kelamin Ditokok Lalu Diseret Kejalan Terdakwa dipersidangan PN Rohil

UJUNG TANJUNG - Dua Terdakwa Pembunuhan  terhadap korban Mangandar Tua Sihaloho (41) Warga Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Simaholder Bagan Batu disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Kamis (15/11/2018) sekira pukul 16.00 diruang sidang Candra.

Majelis Hakim Persidangan dipimpin oleh Faisal SH MH, dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Maruli J Sitanggang SH.

Pada persidangan ini kedua terdakwa tampa didampingi penasehat hukum, demikian Majelis Hakim Faisal SH  MH, menanyakan kepada Terdakwa. Apakah ada penasehat hukummu. Jawab Kedua Terdakwa tidak pakai pak hakim. Kemudian Majelis Hakim menunjuk 
Penasehat Hukum dari Negara untuk dampingin Terdakwa di persidangan.

Kondisi persidangan berjalan aman dan disaksikan keluarga korban disaat  JPU Maruli J Sitanggang.SH membacakan Surat Dakwaan Terdakwa atas Kasus Pembunuhan Mangandar Tua Sihaloho dengan Terdakwa Desembriadi dan Martha kedua Terdakwa ini ada menjalin hubungan dekat dikarenakan Terdakwa Desembriadi sebagai pekerja korban. 

Setiap percecokan Terdakwa  Martha  sering bercerita kepada Terdakwa Desembriadi bahwa sering dimarahi dan dikasari oleh suaminya.Aku sudah tidak tahan lagi.
Keesokan harinya Terdakwa Desembriadi bertemu dirumah Martha.

"Aku Sudah gak tahan lagi Aku mau menghabisi dia." kata terdakwa Desembriadi, didepan majelis hakim. Terang dia lagi, seraya meguraikan pembicaraannya.

"Ya udah telpon aku nanti Jawab Terdakwa Martha Kalau waktunya sudah tepat disaat waktu tidur ya. 
Kenapa diwaktu tidur ungkap Terdakwa Desembriadi. Karena diwaktu tidur bisa dihabisi. Tenaga laki-laki kuat. Kalau pakai parang tidak mungkin. Pakai benda keras aja seperti pakai martil besi. Coba cek di bekas bengkel samping rumah. Ujar Marta kepada Terdakwa Desembriadi.

Selanjutnya pada hari senin (18/6/2018) pukul 02.00 wib Terdakwa meminta Saksi Suheri mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor supra x 125 untuk menemani kebagan batu kerumah Korban dan langsung parkirkan sepeda motor nya disamping rumah dekat ayunan .kemudian Terdakwa Desembriadi  mengatakan kepada Suheri. Kau tunggu disini. Lihat - lihat orang. Kalau ada orang kasi kabar kedalam. Lalu menjawab suheri apa tujuanmu. Aku mau menghabisin Mangandar Tua Sihaloho.mendengar ucapan seperti itu suheri terkejut mendengarnya. Apa - apaan kau nih.Sudah sini dulu hpmu biar tak bisa telpon. Ujar Terdakwa Desembriadi kepada Suheri. 

Sekira pukul 02.30 wib terdakwa martha mendengar suara pintu terbuka dan langsung pergi kearah ruang tengah untuk menemui Terdakwa Desembriadi. Lalu Terdakwa Martha berkata kepada Terdakwa Desembriadi udah diambil alatnya.setelah itu Terdakwa Martha pergi keluar rumag dan mengambil Martil Besi yang sudah disiapkan dari gudang bekas bengkel.
selanjutnya Terdakwa Martha masuk kekamar kembali dengan membawa martil besi. 

Sementara Terdakwa Desembriadi menunggu diluar kamar sambil menuju bekas bengkel untuk mengambil papan uang berada digarasi dalam rumah. Dalam keadaan  tidur pulas korban dalam keadaan telungkup kemudian Terdakwa Martha  memukul  Martil Besi kearah kepala bagian belakang sebanyak 2 kali. Disaat membalikan badan si korban kondisi masih mengeluarkan suara mengorok.. Oooorrrrhhhh.... kemudian Terdakwa Martha memukul  kearah kemaluan korban. Selanjutnya menyeret korban keluar kamar dengan cara memegang kedua kaki korban dan dibantu Terdakwa Desembriadi kearah teras

seandainya ada yang bertanya bilang terjadi kecelakaan kau ambil dari jalan. . Jika ketahuan jangan bawa-bawa namaku“kalau tidak saya habisi anak - anakmu. Tutur Terdakwa Desembriadi. 

Dengan ini jaksa penuntut umum mendakwakan pasal 338 .Pasal 340 terhadap kedua pelaku pembunuhan. (Darma) 

Berita Terkait

Perlakuan KPK Terhadap Romi Dapat Sorotan Publik

Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu

Ramadhan Berkah, Kapolres Rohil Berbagi Takjil kepada Masyarakat di TPTM

Pemilik Toko Emas Ditembak Perampok, 1/2 Kg Emas Dibawa Kabur

Kapolsek Tapung Pimpin Langsung Sterilisasi ke Sejumlah Gereja di Wilayah Hukum Polsek Tapung

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin