MENU TUTUP

Minta Dibebaskan Tuduhan Pelecehan Bapak Tiri Tanpa Bukti, Anggi : Bapak Saya Tidak Bersalah

Senin, 17 September 2018 | 11:11:14 WIB
Minta Dibebaskan Tuduhan Pelecehan Bapak Tiri Tanpa Bukti, Anggi : Bapak Saya Tidak Bersalah Amggi

UJUNG TANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Anggi (16) warga Dusun Sulun Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau korban pelecehan Sexual Bapak tirinya itu hanya pembohongan publik.

"Jika ada perbuatan bapak tiri saya berbuat kepada saya pasti ibu saya yang melaporkan ke polsek terdekat pak. Bukan keluarga atau masyarakat pak. Ini mengaku keluarga padahal bukan keluarga hanya tetangga tampa ada bukti melihat langsung atau rekaman visual ini diterima laporanya kepada penegak hukum."kata Anggi pada awak media, Minggu (16/09/2018).

Dijelaskan Anggi, dalam pengakuan tetangganya yang bernama Rusli memang tidak ada bukti hanya mendengarkan apa kata dari rekannya Yanto Mantri. 

Hal itu juga dibuktikan saat awak media melakukan wawancara langsung kepada Rusli. Bahwa dia mengaku tidak memiliki bukti. 

"saya tidak ada bukti hanya mendengar bahasa dari yanto mantri." terang Rusli saat ditemui awak media. 

Mirisnya lagi, kata Anggi, isu bahwa Anggi sudah hamil beredar dimasyarakat simpang kanan.

"katanya saya sudah hamil besar. Padahal saya tidak hamil. Apa mereka tidak punya perasaan. Hanya tudingan yang selalu di ucapkan."ujar Anggi seraya meneteskan air mata.

Diketahui, Saat ini bapak tiri Anggi yang diduga telah tertuduh melakukan pelecehan sexual terhadap dirinya sedang menjalani proses hukum. 

"Saat ini bapak tiri saya dalam tahap persidangan di pengadilan negeri ujung tanjung belum tau apa keputusan hasil vonis bapak hakim berikan kepada bapak tiri saya," ungkap Anggi sedih. 

Ditegaskan Anggi bahwa dirinya tidak pernah mengalami seperi apa yang dituduhkan, apalagi dilakukan oleh bapak tirinya. 

Dalam persidangan Rabu (5/9/2018) kemaren, dalam agenda saksi meringankan dipimpin oleh M.Hanafi Insya SH, selaku majelis hakim Lukman nul hakim SH dan Boy Jefry paulus sembiring SH sebagai anggota majelis hakim.

Dan Selaku Jaksa Penutut Umum Niki yunismera SH dan penasehat hukum bapak tiri saya daniel pratama SH. 

"Intinya Semua pertanyaan yang diberikan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umun tetap saya bantah. Saya menganggap bapak tiri saya tidak berbuat salah."kata Anggi.
 
Anggi berharap bapak tirinya segera dibebaskan. "Saya mohon bapak hakim. Jika tidak ada perbuatan dan unsur yang tidak lengkap dalam persidangan. Mohon bebaskan bapak tiri saya bapak hakim."pintanya. (Darma Bakti) 

Berita Terkait

Personel Satpol PP Tertimpa Pintu Pagar Rumah Wabup Bengkalis Meninggal Dunia

Nikahi Aku Dulu Soal Harta Kita Pikirkan Setelah Bersama

TS Aesthetic Clinic & Lavana Beauty Wellness by Langxing Resmi Hadir di Pekanbaru

3 Faktor yang Mempengaruhi Buang Air Kecil

Menurut Studi, Mr P yang Sempurna Buat Para Wanita Seperti Ini

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan