MENU TUTUP

Minta Dibebaskan Tuduhan Pelecehan Bapak Tiri Tanpa Bukti, Anggi : Bapak Saya Tidak Bersalah

Senin, 17 September 2018 | 11:11:14 WIB
Minta Dibebaskan Tuduhan Pelecehan Bapak Tiri Tanpa Bukti, Anggi : Bapak Saya Tidak Bersalah Amggi

UJUNG TANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Anggi (16) warga Dusun Sulun Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau korban pelecehan Sexual Bapak tirinya itu hanya pembohongan publik.

"Jika ada perbuatan bapak tiri saya berbuat kepada saya pasti ibu saya yang melaporkan ke polsek terdekat pak. Bukan keluarga atau masyarakat pak. Ini mengaku keluarga padahal bukan keluarga hanya tetangga tampa ada bukti melihat langsung atau rekaman visual ini diterima laporanya kepada penegak hukum."kata Anggi pada awak media, Minggu (16/09/2018).

Dijelaskan Anggi, dalam pengakuan tetangganya yang bernama Rusli memang tidak ada bukti hanya mendengarkan apa kata dari rekannya Yanto Mantri. 

Hal itu juga dibuktikan saat awak media melakukan wawancara langsung kepada Rusli. Bahwa dia mengaku tidak memiliki bukti. 

"saya tidak ada bukti hanya mendengar bahasa dari yanto mantri." terang Rusli saat ditemui awak media. 

Mirisnya lagi, kata Anggi, isu bahwa Anggi sudah hamil beredar dimasyarakat simpang kanan.

"katanya saya sudah hamil besar. Padahal saya tidak hamil. Apa mereka tidak punya perasaan. Hanya tudingan yang selalu di ucapkan."ujar Anggi seraya meneteskan air mata.

Diketahui, Saat ini bapak tiri Anggi yang diduga telah tertuduh melakukan pelecehan sexual terhadap dirinya sedang menjalani proses hukum. 

"Saat ini bapak tiri saya dalam tahap persidangan di pengadilan negeri ujung tanjung belum tau apa keputusan hasil vonis bapak hakim berikan kepada bapak tiri saya," ungkap Anggi sedih. 

Ditegaskan Anggi bahwa dirinya tidak pernah mengalami seperi apa yang dituduhkan, apalagi dilakukan oleh bapak tirinya. 

Dalam persidangan Rabu (5/9/2018) kemaren, dalam agenda saksi meringankan dipimpin oleh M.Hanafi Insya SH, selaku majelis hakim Lukman nul hakim SH dan Boy Jefry paulus sembiring SH sebagai anggota majelis hakim.

Dan Selaku Jaksa Penutut Umum Niki yunismera SH dan penasehat hukum bapak tiri saya daniel pratama SH. 

"Intinya Semua pertanyaan yang diberikan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umun tetap saya bantah. Saya menganggap bapak tiri saya tidak berbuat salah."kata Anggi.
 
Anggi berharap bapak tirinya segera dibebaskan. "Saya mohon bapak hakim. Jika tidak ada perbuatan dan unsur yang tidak lengkap dalam persidangan. Mohon bebaskan bapak tiri saya bapak hakim."pintanya. (Darma Bakti) 

Berita Terkait

Polres Rohil Musnahkan Barang Tangkapan Hasil Giat K2YD

Disnaker Rohil Akan Berikan Pelatihan Keterampilan Kerja Bagi Pencaker

Rekomendasi Tas Exsport Yang Terbaik Di Tahun 2021

Kadiskominfotik Riau Resmi Buka Workshop SEO Media Perusahaan Pers SMSI Riau

Zulmansyah: Lawan Kekerasan terhadap Wartawan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan