MENU TUTUP

Pemkab Rohil Canangkan Pasar Tertib Ukur Tahun 2018

Sabtu, 10 Februari 2018 | 10:39:43 WIB
Pemkab Rohil Canangkan Pasar Tertib Ukur Tahun 2018 Bupati Rohil H Suyatno didampingi Kadis Perindag saat mencoba alat timbang yang sudah di tera ulang


BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mencanangkan Pasar taradisional Datuk Rubiah menjadi Pasar tertib ukur pada Tahun 2018. UNtuk menjadikan pasar tertib ukur perlu dilakukan tera ulang terhadap seluruh timbangan para pedagang yang ada setiap satu tahun sekali.

"Iya, Pasar Datuk Rubiah akan kita jadikan satu model untuk menjadi pasar tertib ukur Tahun 2018, seluruh pedagang yang ada akan ditertibkan alat timbangnya dengan mentera ulang. Jika sudah tak layak akan kita fusokan dan harus diganti dengan yang sudah ditera, yang lama akan disita," kata Kepala Dinas Perindag Rohil, H Sukma Afalah, Sabtu (10/2/2018) di Bagansiapiapi.

Lanjutnya, dengan adanya kantor Metrologi, Disprindag sesegera mungkin akan turun kelapangan untuk melakukan tera ulang timbangan para pedagang maupun perusahaan PKS. Jika para pedagang melanggar aturan akan diberi teguran bahkan bisa dikenakan sangsi pidana," ungkap Sukma.

Dijelaskannya, tera ulang terhadap alat ukur maupun timbangan sangat perlu dilakukan dalam meningkatakan tata niaga agar konsumen tidak dirugikan dan haknya terlindungi. Metrologi mempunyai peran untuk melakukan Tera ulang yang berhubungan dengan pengukuran massa, volume, panjang, suhu, tegangan listrik, arus, keasaman, kelembapan dan besaran-besaran fisika maupun kimia  lainya yang diperlukan dalam pengontrolan proses dan produksi oleh industri maupun pedagang.

"Dengan adanya kantor pelayanan Metrologi di Rohil ini, akan ada pemasukan untuk PAD kita, karena untuk mentera ulang alat ukur maupun timbangan ada pembiayaan, nanti kami atur lagi pembiayaannya tergantung jenis alat ukur maupun timbangannya," ungkap Sukma.

Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikatakan Sukma telah mengatur sedemikian rupa segala hal yang berkaitan dengan satuan ukur, standar ukuran, dan metode pengukuran serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

"Setiap peralatan berupa alat ukur, timbangan itu setahun sekali harus di tera ulang dikembalikan kepada keadaan standart baru bisa dioperasikan kembali, agar tidak merugikan konsumen" ungkapnya.

Laporan : Irwansyah

 

 

Berita Terkait

Peserta Jamkesda Rohil Yang Terintegrasi Ke JKN-KIS Sebanyak 1762 Jiwa

BNPB Pusat Hibahkan 1 Unit Kapal Cepat Untuk Rohil

Plt Bupati Asahan Hadiri Panen Raya Padi Seluas 457 Hektar

Bupati Rohil Serahkan 84 SK PNS Formasi Tahun 2021 dan Lantik Jabatan Fungsional Tertentu

Bupati Rokan Hilir Lantik Puluhan Pejabat Tinggi Pratama dan Administrasi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan