MENU TUTUP

Pemkab Rohil Canangkan Pasar Tertib Ukur Tahun 2018

Sabtu, 10 Februari 2018 | 10:39:43 WIB
Pemkab Rohil Canangkan Pasar Tertib Ukur Tahun 2018 Bupati Rohil H Suyatno didampingi Kadis Perindag saat mencoba alat timbang yang sudah di tera ulang


BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mencanangkan Pasar taradisional Datuk Rubiah menjadi Pasar tertib ukur pada Tahun 2018. UNtuk menjadikan pasar tertib ukur perlu dilakukan tera ulang terhadap seluruh timbangan para pedagang yang ada setiap satu tahun sekali.

"Iya, Pasar Datuk Rubiah akan kita jadikan satu model untuk menjadi pasar tertib ukur Tahun 2018, seluruh pedagang yang ada akan ditertibkan alat timbangnya dengan mentera ulang. Jika sudah tak layak akan kita fusokan dan harus diganti dengan yang sudah ditera, yang lama akan disita," kata Kepala Dinas Perindag Rohil, H Sukma Afalah, Sabtu (10/2/2018) di Bagansiapiapi.

Lanjutnya, dengan adanya kantor Metrologi, Disprindag sesegera mungkin akan turun kelapangan untuk melakukan tera ulang timbangan para pedagang maupun perusahaan PKS. Jika para pedagang melanggar aturan akan diberi teguran bahkan bisa dikenakan sangsi pidana," ungkap Sukma.

Dijelaskannya, tera ulang terhadap alat ukur maupun timbangan sangat perlu dilakukan dalam meningkatakan tata niaga agar konsumen tidak dirugikan dan haknya terlindungi. Metrologi mempunyai peran untuk melakukan Tera ulang yang berhubungan dengan pengukuran massa, volume, panjang, suhu, tegangan listrik, arus, keasaman, kelembapan dan besaran-besaran fisika maupun kimia  lainya yang diperlukan dalam pengontrolan proses dan produksi oleh industri maupun pedagang.

"Dengan adanya kantor pelayanan Metrologi di Rohil ini, akan ada pemasukan untuk PAD kita, karena untuk mentera ulang alat ukur maupun timbangan ada pembiayaan, nanti kami atur lagi pembiayaannya tergantung jenis alat ukur maupun timbangannya," ungkap Sukma.

Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikatakan Sukma telah mengatur sedemikian rupa segala hal yang berkaitan dengan satuan ukur, standar ukuran, dan metode pengukuran serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

"Setiap peralatan berupa alat ukur, timbangan itu setahun sekali harus di tera ulang dikembalikan kepada keadaan standart baru bisa dioperasikan kembali, agar tidak merugikan konsumen" ungkapnya.

Laporan : Irwansyah

 

 

Berita Terkait

Bersihkan Saluran Air,Ini Kata Bupati Asahan

Dihadiri Wabup, Diskominfotiks Rohil Gelar Forum Data Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Dipenda Rohil Gencarkan Sosialisasi Pembayaran PBB Sistem Online

Sambut Tahun Baru Imlek, Kapolres Bareng Bupati Asahan Datang Kepanti Jompo

Pencegahan Corona,Dana Desa Rohil Bisa Digunakan 100 Juta- 150 Juta

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran