MENU TUTUP

Tunggakan Listrik Pemkab Rohil Akan Dibayarkan Ditahun 2018

Minggu, 17 Desember 2017 | 10:55:52 WIB
Tunggakan Listrik Pemkab Rohil Akan Dibayarkan Ditahun 2018 Kabag Humas dan Protokol Pemkab Rohil, Hermanto S.Sos

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Tunggakan biaya penyediaan jasa listrik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada pihak PT. PLN Persero Cabang Bagan Siapiapi sebesar Rp. 12.6 Milyar akan dibayarkan melalui APBD Rokan Hilir 2018 mendatang. Demikian disampaikan Kabag Humas dan Protol PemkaB Rohil, Hermanto S.Sos, Minggu (17/12/2017). 

Dapat dimaklumkan bahwa ada beberapa persoalan terkait dengan tunggakan atas kopensasi jasa penyediaan listrik oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada pihak  PT. PLN Persero Cabang Bagan Siapiapi sebagai sebagaimana yang lansir oleh beberapa media massa.

Sesungguhnya nilai tunggakan Rp. 12, 6 Milyar tersebut, tidak hanya merupakan beban biaya jasa penyediaan listrik di 2017 saja, akan tetapi juga termasuk jasa penyediaan  listrik yang terhutang pada Triwulan IV tahun 2016 lalu lebih kurang sebesar Rp 5,5 Milyar.
 
Tertundanya pembayaran biaya listrik tersebut, selain dikerenakan kondisi keuangan Daerah, yang mana penerimaan Daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan migas 2015 Rp.131 Milyar dan Triwulan IV 2016  berkisar Rp.265 Milyar, yang bilamana diakumulasikan Rp.396.641.071 Milyar sampai saat ini belum dapat diterima Pemkab Rokan Hilir. 

Tersendatnya penerimaan  dana DBH Migas dari Depertemen Keuangan, mengakibatkan  kegiatan (Belabja Modal) yang telah selesai dikerjakan 100% dilakukan tunda bayar kepada pihak ketiga yang jumlahnya berkisar Rp.263 Milyar. 

Berbeda dengan tunggakan biaya jasa penyediaan listrik 2016 berkisar Rp.5,5 Milyar yang merupakan belanja rutin yang tidak termasuk didalam ketentuan tundabayar kegiatan belanja modal. 

Maka oleh kerena belum adanya persepsi yang sama antara Peraturan Menteri Keuangan dengan TP4D Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai lembaga yang disediakan oleh negara sebagai Team Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah juga menjadi penyebab tunggakan jasa penyediaan listrik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ditunda penyelesaiannya melalui APBD Kabupaten Rokan Hilir 2018 mendatang. (zmi) 

Berita Terkait

Pemerintah Tak Larang Pangkalan Jual Elpiji 3 Kg ke Pengecer Asal Tidak Diatas HET

Plt Sekda Rohil Buka Rakor Penyempurnaan Kebijakan dan Pelaksanaan Operasional LPG 3 Kg

Pesan Jokowi ke Tom Lembong, pangkas dwelling time dan genjot ekspor

Disperindag Sebut Tidak Wajar Jika Harga Gas Elpigi 3Kg di Bangko Tembus Rp26 Ribu

Bio Solar Langka, Bupati Rohil Minta Pertamina Tidak Kurangi Kuota

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini