MENU TUTUP

Tunggakan Listrik Pemkab Rohil Akan Dibayarkan Ditahun 2018

Minggu, 17 Desember 2017 | 10:55:52 WIB
Tunggakan Listrik Pemkab Rohil Akan Dibayarkan Ditahun 2018 Kabag Humas dan Protokol Pemkab Rohil, Hermanto S.Sos

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Tunggakan biaya penyediaan jasa listrik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada pihak PT. PLN Persero Cabang Bagan Siapiapi sebesar Rp. 12.6 Milyar akan dibayarkan melalui APBD Rokan Hilir 2018 mendatang. Demikian disampaikan Kabag Humas dan Protol PemkaB Rohil, Hermanto S.Sos, Minggu (17/12/2017). 

Dapat dimaklumkan bahwa ada beberapa persoalan terkait dengan tunggakan atas kopensasi jasa penyediaan listrik oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada pihak  PT. PLN Persero Cabang Bagan Siapiapi sebagai sebagaimana yang lansir oleh beberapa media massa.

Sesungguhnya nilai tunggakan Rp. 12, 6 Milyar tersebut, tidak hanya merupakan beban biaya jasa penyediaan listrik di 2017 saja, akan tetapi juga termasuk jasa penyediaan  listrik yang terhutang pada Triwulan IV tahun 2016 lalu lebih kurang sebesar Rp 5,5 Milyar.
 
Tertundanya pembayaran biaya listrik tersebut, selain dikerenakan kondisi keuangan Daerah, yang mana penerimaan Daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan migas 2015 Rp.131 Milyar dan Triwulan IV 2016  berkisar Rp.265 Milyar, yang bilamana diakumulasikan Rp.396.641.071 Milyar sampai saat ini belum dapat diterima Pemkab Rokan Hilir. 

Tersendatnya penerimaan  dana DBH Migas dari Depertemen Keuangan, mengakibatkan  kegiatan (Belabja Modal) yang telah selesai dikerjakan 100% dilakukan tunda bayar kepada pihak ketiga yang jumlahnya berkisar Rp.263 Milyar. 

Berbeda dengan tunggakan biaya jasa penyediaan listrik 2016 berkisar Rp.5,5 Milyar yang merupakan belanja rutin yang tidak termasuk didalam ketentuan tundabayar kegiatan belanja modal. 

Maka oleh kerena belum adanya persepsi yang sama antara Peraturan Menteri Keuangan dengan TP4D Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai lembaga yang disediakan oleh negara sebagai Team Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah juga menjadi penyebab tunggakan jasa penyediaan listrik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ditunda penyelesaiannya melalui APBD Kabupaten Rokan Hilir 2018 mendatang. (zmi) 

Berita Terkait

Premium Langka SPBU di Rohil Utamakan Derigen, baca penjelesannya..... 

Kanca BRI Bagansiapiapi Gelar Upacara Dan Beri Penghargaan Kepada 4 Karyawan

Gaji Karyawan Molor, Disnaker Kepri Temui Manager PT Brantas

WARNING! Proyek Sumur Bor Desa Raja Bejamu Terkesan Mark up, Dana Cair Kerja Tak Siap

Jelang Lebaran, Babinsa Koramil 05/RM Pantau Harga Daging Di Pasar Tradisional

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran