MENU TUTUP

Kejari Rohil Eksekusi Terdakwa Pemalsuan Surat

Selasa, 17 Oktober 2017 | 20:12:08 WIB
Kejari Rohil Eksekusi Terdakwa Pemalsuan Surat Kasi Pidana Umum, Sobrani Binzar bersama terdakwa

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan eksekusi terhadap  Nursalim Bin Samsi terdakwa pelaku tindak pidana pemalsuan surat, Selasa (16/10/2017) sekira pukul 17.30 wib dikediaman terdakwa di Dusun Suka Maju Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau.

Kajari Rohil, Bima Suprayoga memalui Kasi Intelijen, Odit Megonondo, didampingi Kasi Pidana Umum, Sobrani Binzar, melaui pers rilis menyampikan tersangka dapat dikenakan pasal pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Penahanan terdakwa berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan terhadap turunan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1292K/Pid/2014 tertanggal 11 Maret 2015 memperbaiki putusan pengadilan tinggi pekanbaru nomor 123/pid.b/2014/PTR tanggal 14 juli 2014  yang menguatkan putusan pengadilan negeri Rokan Hilir no : 653/pid.b/2013/PN.RHL.

"Pihak Kejari melakukan eksekusi terhadap terdakwa dibantu dengan anggota Kepolisian dari Polsek Rimba Melintang kemudian dititipkan dirumah tanahan negara (Rutan) Bagansiapiapi. Eksekusi yang dilakukan oleh tim kejari Rohil berjalan aman dan lancar."punkas Odit.(wrc/zmi)

Berita Terkait

Polres Rohil Ciduk Pemilik sabu 2,46 Gram dan Timbangan Mini, pengedar?

GNPK RI Ingatkan Mantan Pejabat Rohil Kembalikan Mobil Dinas

Polsek Bangko Berhasil ringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polres Rohil Gelar Press Release Penanganan Kasus Tahun 2018, Ini Hasilnya

Kapolres Rohil Berikan Reward Pada Babinkamtibmas Sukses Program Vaksinasi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah