MENU TUTUP

Panwaslu Rohil Buka Pencalonan Anggota Panwascam, begini syaratnya...

Jumat, 15 September 2017 | 16:48:12 WIB
Panwaslu Rohil Buka Pencalonan Anggota Panwascam, begini syaratnya... ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM -Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) se- Rohil.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rohil, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Nomor : 001/RI-08/KP.01.00/09/2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Republik  Indonesia Nomor  1  Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

"Berkenaan dengan hal tersebut Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir membuka kesempatan kepada semua warga masyarakat se- Kabupaten Rokan Hilir bagi yang berminat untuk dapat mempersiapkan bahan persyaratan untuk seleksi calon anggota Panwas kecamatan," Kata ketua Panwas Rohil, Syahyuri S.Hi saat dikonfermasi wartawan, Jum,at (15/9/2017).

Sebut Syahyuri, pendaftaran dibuka mulai 20 sampai 26 September 2017. Demi mensukseskan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2018.

Lanjut mantan Panwascam ini, dukomen pendaftaran untuk calon panwas kecamatan (Panwascam) se-kabupaten dapat diantar langsung dikirim melalui Pos atau email [email protected] ke sekretariat Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir Jalan Perwira No 76 Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir 28911," terang Syahyuri.

Adapun beberapa persyaratannya diantaranya berumur di atas 25 tahun, pendidikan minimal SLTA, berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan, foto kopi KK dan KTP, phas foto ukuran 4x6 3 lembar, daftar riwayat hidup, surat keteranga dari Pukesmas (diberikan saat pendaftaran) dan surat keterangan bebas Narkoba dari intasi wewenang (di berikan sebelum pelantikan).

Untuk surat pernyataan yang memuat:

1. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 , dan cita-cita proklamasi tahun 1945.
2. Tidak pernah menjadi anggota partai Politik.
3. Berdomisili diwilayah kecamatan bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
4. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan tidak berbdan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota panwaslu kecamatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
5. Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu (5) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik.
6. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampaye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, , dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangan dalam jangka waktu (Lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan.
7. Tidak pernah terpidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
8. Bersedia bekerja penuh waktu.
9. Kesedian untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan badan usahan milik pemerintah dan badan usahan milik daerah/badan usaha milik desa selama keanggotaan apabila terpilih.
10. Tidak berada dalam satu ikatan perwakinan dengan sesama penyelengara pemilu.
 
"Formulir berkas administrasi calon anggota Panwascam dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat. Silahkan datang ambil formulir," terangnya.

Tambahnya, pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.(wrc)

Berita Terkait

Bupati Rohil tinjau Perekaman E-KTP Untuk Masyarakat Suku Bonai

Sekda Rohil, Surya Arfan: Belum Pasti Pembayaran Gaji Honorer Pemkab

DLH Rohil Akan Lounching Laboratorium Lingkungan

Bupati Rohil Bahas Ketetapan Harga HET LPG Dengan Hismawan Migas Riau

Bupati Rohil Hadiri Launching Polisi RW Jajaran Polda Riau

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini