MENU TUTUP

Panwaslu Rohil Buka Pencalonan Anggota Panwascam, begini syaratnya...

Jumat, 15 September 2017 | 16:48:12 WIB
Panwaslu Rohil Buka Pencalonan Anggota Panwascam, begini syaratnya... ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM -Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) se- Rohil.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rohil, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Nomor : 001/RI-08/KP.01.00/09/2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Republik  Indonesia Nomor  1  Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

"Berkenaan dengan hal tersebut Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir membuka kesempatan kepada semua warga masyarakat se- Kabupaten Rokan Hilir bagi yang berminat untuk dapat mempersiapkan bahan persyaratan untuk seleksi calon anggota Panwas kecamatan," Kata ketua Panwas Rohil, Syahyuri S.Hi saat dikonfermasi wartawan, Jum,at (15/9/2017).

Sebut Syahyuri, pendaftaran dibuka mulai 20 sampai 26 September 2017. Demi mensukseskan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2018.

Lanjut mantan Panwascam ini, dukomen pendaftaran untuk calon panwas kecamatan (Panwascam) se-kabupaten dapat diantar langsung dikirim melalui Pos atau email [email protected] ke sekretariat Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir Jalan Perwira No 76 Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir 28911," terang Syahyuri.

Adapun beberapa persyaratannya diantaranya berumur di atas 25 tahun, pendidikan minimal SLTA, berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan, foto kopi KK dan KTP, phas foto ukuran 4x6 3 lembar, daftar riwayat hidup, surat keteranga dari Pukesmas (diberikan saat pendaftaran) dan surat keterangan bebas Narkoba dari intasi wewenang (di berikan sebelum pelantikan).

Untuk surat pernyataan yang memuat:

1. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 , dan cita-cita proklamasi tahun 1945.
2. Tidak pernah menjadi anggota partai Politik.
3. Berdomisili diwilayah kecamatan bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
4. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan tidak berbdan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota panwaslu kecamatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
5. Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu (5) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik.
6. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampaye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, , dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangan dalam jangka waktu (Lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan.
7. Tidak pernah terpidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
8. Bersedia bekerja penuh waktu.
9. Kesedian untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan badan usahan milik pemerintah dan badan usahan milik daerah/badan usaha milik desa selama keanggotaan apabila terpilih.
10. Tidak berada dalam satu ikatan perwakinan dengan sesama penyelengara pemilu.
 
"Formulir berkas administrasi calon anggota Panwascam dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat. Silahkan datang ambil formulir," terangnya.

Tambahnya, pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.(wrc)

Berita Terkait

Awak Media Tuntut Pembayaran Hutang Piutang 2016

Polres Kampar Musnahkan 3,4 Kg Sabu dan 181 Pil Ekstasi

Benahi Hutan Kota Jadi Taman Wisata, Suyatno: Insya Allah Kita Bangun Dengan Menelan Biaya 7 M

Upacara HUT Pramuka, Wabup Rohil Canangkan Penambahan Wilayah Buper

Ketua Gugus Rohil H.Suyatno Potong Pita Launching Mobil Ambulance dan Siaga Covid 19 Partai Nasdem

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan