MENU TUTUP

Hakim Tipikor tolak Eksepsi terdakwa Pedamaran II

Kamis, 13 Juli 2017 | 15:33:23 WIB
Hakim Tipikor tolak Eksepsi terdakwa Pedamaran II M. Amriansyah, SH, MH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau menolak eksepsi (keberatan) dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri dan Minton Bangun atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 10 Juli lalu.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Bima Suprayoga, SH, M. Hum melalui Kasi Pidsus M. Amriansyah, SH, MH didampingi Kasi Intel Sri Odit Meogonondo, SH, Rabu (12/7/2017).

“Sidang kemarin dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim, dalam putusan selanya hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa Ibus Kasri, ST dan Minton Bangun, ST. Selanjutnya hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pada hari Rabu 19 juli 2017 mendatang,” papar Amriansyah.

Kasi Pidsus menambahkan, dalam amar putusan selanya majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin SH menyatakan, jika dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil. Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa. Sidang dilanjutkan Rabu tanggal 19 Juli 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Amriansyah mengulangi perkataan Hakim dalam sidang tersebut.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, jika mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil, Ibus Kasri dan kontraktor dari PT Lapi Ganesatama didakwa jaksa bukan memperkaya diri sendiri, tapi melainkan memperkaya korporasi, PT Waskita Karya.

Pengerjaan Jembatan Pedamaran II dilakukan bersamaan dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan anggaran APBD Tahun 2008 hingga 2010.

Penyimpangan terjadi karena adanya pelaksanaan pembayaran termin dua pada 2009 yang tidak sesuai ketentuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Ibus Kasri. Dalam proyek itu tidak ada item pekerjaan 77 item tiang pancang tapi tetap dibayarkan.

Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar. Nilai itu diperoleh dari pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan. Dana itu sudah dikembalikan dan disimpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Tinggi Riau.

“Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” pungkasnya. (rls)

Berita Terkait

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

Pimpin Upacara HUT Satpol PP dan Satlinmas, Ini Pesan Bupati Rohil

Sambut Bakar Tongkang, Lions Club Dan HPT Rohil Adakan Bakti Sosial

Sekolah Harus Tambah Jam Belajar Siswa Bagi Mata Pelajaran Yang Tertunda

Wow !! Hadiah undian Simpedes BRI Grand Price 1 Mobil All New Ertiga di Menangkan Warga Pujud Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa