MENU TUTUP

Anggota DPRD Divonis Korupsi Tapi Belum Dibui, Ini Kata Kajati

Senin, 10 Juli 2017 | 16:19:04 WIB
Anggota DPRD Divonis Korupsi Tapi Belum Dibui, Ini Kata Kajati ilustrasi

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada anggota DPRD Kota Makassar, Mustagfir Sabry pada 2016. Namun hingga kini, Mustagfir belum dieksekusi. Sesuai KUHAP, tanggung jawab eksekusi ada pihak kejaksaan.

"Tidak ada salinan (putusan) yang diterima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Jan S Maringka kepada detikcom, Senin (10/7/2017).

Mustagfir korupsi dana bansos pada 2008. Seiring waktu, ia dipilih rakyat menjadi anggota DPRD Kota Makassar 2014-2019. Akhirnya Mustagfir duduk di kursi pesakitan, tak berapa lama setelah ia menjadi anggota dewan.

Awalnya, Mustagfir divonis bebas pada 2015. Tapi oleh Mahkamah Agung (MA), vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016. Tapi setahun berlalu, putusan kasasi itu belum dilaksanakan hingga sekarang.

"Jika ada (putusannya), paling lambat 3 hari sudah kita tindaklanjuti. Silahkan, karena eksekutor itu Kejari Makasar, bukan kejati," ujar Jan.

Versi PN Makassar, pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA. Meski sudah ada di website MA, tapi hard copy putusan belum sampai di tangan PN Makassar. Bila sudah diterima, akan didistribusikan ke jaksa.

"Saat ini pihak PN Makassar masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari MA. Setelah itu kemudian disampaikan ke yang bersangkutan (Mustagfir) dan jaksa penuntut umum. Selanjutnya kita tunggu apakah ada upaya hukum luar biasa dari terdakwa kita tunggu, sebelum dieksekusi," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ansar Majid.

sumber:detik.com

Berita Terkait

Amien Rais Bertemu Prabowo Subianto Sore Ini

JANGAN MENGGURUI MAHKAMAH AGUNG

Harga Minyak Anjlok, Indonesia Harus Lakukan Ini

Selama 2016, Pemerintah RI Jual Surat Utang Rp 407,3 T

Dokumen-Video Jadi Bukti Tambahan Tim Jokowi untuk Sidang di MK

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan