MENU TUTUP

Dinas PUPR Akan Tinjau Ulang Seluruh IMB Rohil

Jumat, 10 Februari 2017 | 15:24:32 WIB
Dinas PUPR Akan Tinjau Ulang Seluruh IMB Rohil ilustrasi

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Menyikapi semakin berkembangnya perkembangan pembangunan baik ruko usaha dan pribadi di Kabupaten Rokan Hilir. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan meninjau ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara menyeluruh. Demikian dikatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, H.Jon Syafrindow M.Si, di Bagansiapiapi.

"Sebelumnya untuk IMB di dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sekarang sudah digabung dengan Pekerjaan Umum jadi kita akan tinjau dan data ulang seluruhnya. "Kata Jon.

Nantinya petugas akan bergerak dimulai secara door to door membawa data-data bangunan yang ada di Rohil baik yang sudah mengantongi izin maupun belum. "Kita akan data kemudian bagi bangunan sudah berdiri tak ada izinnya kita akan tagih dan dilakukan pemutihan." jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rohil itu melanjutkan, dalam waktu dekat petugas akan mulai turun ke lapangan sehingga kewajiban yang harus dibayarkan bisa masuk menjadi pendapatan asli daerah rohil.  Tim akan memulai di Kecamatan Bangko yang merupakan Ibukota Kabupaten Rokan Hilir.

Ia menambahkan, ada beberapa bentuk perizinan baik bangunan baru ataupun memperluas maupun memperkecil bangunan yang semuanya harus dilaporkan ke Satker terkait. Bahkan manfaatnya sangat banyak bagi pemik gedung itu sendiri.

Jon menjelaskan, IMB merupakan perizinan yanh diberikan kepala daerah kepada pemilik bangunan. "Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau menguragi atau merawat bangunan sesuai denhan perayaratan adminisyratif dan persyaratan teknjs yang berlaku."katanya.

Tak hanya itu, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan sekaigus kepastian hukum. "Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan dalam peraturan yang berlamu serta jika tidak dipenuhi akan ada sanksi hukumnya." tegas Jon.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dsngan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu adanya IMN menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. "Bangunan yang dimaksud  termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Jadi kita mau semua bangunan di Rohil harus mengantongi IMB sebagai langkah tertib aturan dan meningkatan pendapatan daerah." pungkas Jon. (rls/fie)

Berita Terkait

Pembangunan Hutan Kota Bagansiapiapi capai 80 Persen, Suwandi : Retribusi Parkir Rp 4 Juta Sebulan

Titik Api Nihil, Polsek Bangko Tetap Lakukan Pendinginan Hotspot di Desa Labuhan Tangga Hilir

Wajib tau!! KPK Sudah di Riau, Berikut 7 Kabupaten Jadi Sasaran

Upika Kecamatan Rimba Melintang Laksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Posko Karhutla

Bupati Rohil Serahkan SK P3K Tenaga Guru Dan Teknis Formasi Tahun 2022

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran