MENU TUTUP

Dinas PUPR Akan Tinjau Ulang Seluruh IMB Rohil

Jumat, 10 Februari 2017 | 15:24:32 WIB
Dinas PUPR Akan Tinjau Ulang Seluruh IMB Rohil ilustrasi

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Menyikapi semakin berkembangnya perkembangan pembangunan baik ruko usaha dan pribadi di Kabupaten Rokan Hilir. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan meninjau ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara menyeluruh. Demikian dikatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, H.Jon Syafrindow M.Si, di Bagansiapiapi.

"Sebelumnya untuk IMB di dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sekarang sudah digabung dengan Pekerjaan Umum jadi kita akan tinjau dan data ulang seluruhnya. "Kata Jon.

Nantinya petugas akan bergerak dimulai secara door to door membawa data-data bangunan yang ada di Rohil baik yang sudah mengantongi izin maupun belum. "Kita akan data kemudian bagi bangunan sudah berdiri tak ada izinnya kita akan tagih dan dilakukan pemutihan." jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rohil itu melanjutkan, dalam waktu dekat petugas akan mulai turun ke lapangan sehingga kewajiban yang harus dibayarkan bisa masuk menjadi pendapatan asli daerah rohil.  Tim akan memulai di Kecamatan Bangko yang merupakan Ibukota Kabupaten Rokan Hilir.

Ia menambahkan, ada beberapa bentuk perizinan baik bangunan baru ataupun memperluas maupun memperkecil bangunan yang semuanya harus dilaporkan ke Satker terkait. Bahkan manfaatnya sangat banyak bagi pemik gedung itu sendiri.

Jon menjelaskan, IMB merupakan perizinan yanh diberikan kepala daerah kepada pemilik bangunan. "Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau menguragi atau merawat bangunan sesuai denhan perayaratan adminisyratif dan persyaratan teknjs yang berlaku."katanya.

Tak hanya itu, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan sekaigus kepastian hukum. "Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan dalam peraturan yang berlamu serta jika tidak dipenuhi akan ada sanksi hukumnya." tegas Jon.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dsngan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu adanya IMN menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. "Bangunan yang dimaksud  termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Jadi kita mau semua bangunan di Rohil harus mengantongi IMB sebagai langkah tertib aturan dan meningkatan pendapatan daerah." pungkas Jon. (rls/fie)

Berita Terkait

DPP Golkar Putuskan Usung Andi Rachman di Pilgubri 2018

1.255 Guru RA, MDTA dan TPQ Lima Kecamatan di Rohil Menerima Honor

DMI Rohil Gelar Rakerda I Dan Silaturrahmi Dengan Pengurus Masjid

Diamanahi Jabatan DPRD Rohil, Riduan Gelar Syukuran Ucapan Terimakasih ke Masyarakat

Dikunjungi Wabup Rohil, Kelompok Pembudidaya Ikan Kaget Campur Senang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan