MENU TUTUP

Dinas PUPR Akan Tinjau Ulang Seluruh IMB Rohil

Jumat, 10 Februari 2017 | 15:24:32 WIB
Dinas PUPR Akan Tinjau Ulang Seluruh IMB Rohil ilustrasi

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Menyikapi semakin berkembangnya perkembangan pembangunan baik ruko usaha dan pribadi di Kabupaten Rokan Hilir. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan meninjau ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara menyeluruh. Demikian dikatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, H.Jon Syafrindow M.Si, di Bagansiapiapi.

"Sebelumnya untuk IMB di dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sekarang sudah digabung dengan Pekerjaan Umum jadi kita akan tinjau dan data ulang seluruhnya. "Kata Jon.

Nantinya petugas akan bergerak dimulai secara door to door membawa data-data bangunan yang ada di Rohil baik yang sudah mengantongi izin maupun belum. "Kita akan data kemudian bagi bangunan sudah berdiri tak ada izinnya kita akan tagih dan dilakukan pemutihan." jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rohil itu melanjutkan, dalam waktu dekat petugas akan mulai turun ke lapangan sehingga kewajiban yang harus dibayarkan bisa masuk menjadi pendapatan asli daerah rohil.  Tim akan memulai di Kecamatan Bangko yang merupakan Ibukota Kabupaten Rokan Hilir.

Ia menambahkan, ada beberapa bentuk perizinan baik bangunan baru ataupun memperluas maupun memperkecil bangunan yang semuanya harus dilaporkan ke Satker terkait. Bahkan manfaatnya sangat banyak bagi pemik gedung itu sendiri.

Jon menjelaskan, IMB merupakan perizinan yanh diberikan kepala daerah kepada pemilik bangunan. "Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau menguragi atau merawat bangunan sesuai denhan perayaratan adminisyratif dan persyaratan teknjs yang berlaku."katanya.

Tak hanya itu, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan sekaigus kepastian hukum. "Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan dalam peraturan yang berlamu serta jika tidak dipenuhi akan ada sanksi hukumnya." tegas Jon.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dsngan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu adanya IMN menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. "Bangunan yang dimaksud  termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Jadi kita mau semua bangunan di Rohil harus mengantongi IMB sebagai langkah tertib aturan dan meningkatan pendapatan daerah." pungkas Jon. (rls/fie)

Berita Terkait

Kondisi Kabel Membahayakan, Penghulu Sungai Sialang Surati PLN

Pulua Tilan Salah Satu Objek WIsata Rohil Yang Memukau

Dewan Sahkan Syamsuar-Alfedri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Agus Rono Butuh Perhatian Pemkab Rohil

TNI Polri Dan Masyarakat Laksanakan Patroli Bersama

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa