MENU TUTUP

Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan

Selasa, 07 April 2015 | 04:04:36 WIB
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
Panitia angket telah memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar mekanis pengiriman RAPBD DKI Jakarta dan etika pimpinan. Bahkan, Ketua Panitia Angket M Ongen Sangaji menilai Basuki melanggar undang-undang.
 
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menegaskan, dengan bukti ini maka anggota legislatif sudah tidak memiliki toleransi. Sebab dalam undang-undang hanya mengatur untuk memberikan hukuman pencopotan jabatan, bukan teguran.
 
"Kalau yang dari usul, tentu sesuai dengan ketentuan yang ada sanksi itu kan pemberhentian. Saya baca di undang-undang tidak ada itu sanksi teguran. Langsung pemberhentian," tegas Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
 
Menurutnya, tidak masuk akal jika Basuki atau akrab disapa Ahok hanya ditegur jika melakukan pelanggaran undang-undang. Bahkan dalam aturan tidak ada yang mencatatkan pemberian teguran kepada pemerintah daerah yang salah.
 
"Coba deh logikanya, kalau dalam undang-undang saya baca nggak ada teguran, yang ada pemberhentian," tutup Syarif.
 
Hak Menyatakan Pendapat
 
Anggota fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menegaskan, dia sudah siap jika diberikan amanat untuk menjadi panitia khusus (Pansus) Hak Menyatakan Pendapat. Karena kini dirinya telah mengetahui apa-apa saja kesalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
 
"Tergantung nanti ketua fraksi kita menunjukkan saya atau enggak. Tapi saya siap terus. Saya sebagai panitia angket kan sudah tahu yang sudah disangkakan kepada Ahok," ungkap Prabowo.
 
Walaupun ingin melakukan pemakzulan terhadap Basuki, dia mengakui tidak dapat melakukannya sendiri. Sebab untuk dapat mengajukan HMP diperlukan 20 orang anggota dewan sepakat. Dan untuk mengesahkan hasil HMP diperlukan 2/3 anggota dewan sepakat.
 
"Intinya saya tidak bisa sendiri. Fraksi saya yang akan menentukan bagaimana," terangnya.
 
Prabowo menegaskan, hukuman teguran hanya dapat diberikan kepada Basuki atau akrab disapa Ahok jika melakukan pelanggaran etika. Namun, jika kekeliruan yang dilakukan melanggar undang-undang maka harus dimakzulkan.
 
"Ya teguran itukan soal norma dan etika. Jadi teguran itu cuman bisa dikasih kalau pelanggaran etika saja. Tapi kalau undang-undang udah pasti makzul," tutupnya.
Berita Terkait

Cegah Karlahut, Koramil 05 Rimba Melintang Lakukan Patroli

Proses e-KTP Masih Terkendala Gangguan Jaringan

Lions Club Bagan Batu Rohil Adakan Baksos Operasi Katarak Gratis

Wabup Rohil Ikuti Rapat Koordinasi Perkembangan Covid 19 Secara Virtual se Provinsi Riau

Sejumlah Kadis di Rohil Lakukan Sertijab

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan