MENU TUTUP

Kejati Riau Selamatkan Uang Negara dari Korupsi Rp 30 M

Selasa, 06 Desember 2016 | 20:32:03 WIB
Kejati Riau Selamatkan Uang Negara dari Korupsi Rp 30 M Kajati Riau Uun A Syakur

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama tahun 2016 telah menyelamatkan keuangan negara dari hasil korupsi sebesar Rp 30 miliar. Jumlah tersebut dari hasil penyidikan dan penuntutan dari seluruh Kejari di Riau.

Kajati Riau Uun A Syakur, menjelaskan, penyelamatan uang negara itu terdiri dari penyelamatan kerugian keuangan negara dari tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp 21,5 miliar. Selanjutnya, uang hasil dinas dari pengganti dan denda sebesar Rp 8,9 miliar.

"Uang pengganti dan denda tersebut berdasarkan keputusan majelis hakim. Untuk kasus korupsi ini tidak semua ada uang penggantinya," kata Uung, Selasa (06/12/2016).

Uung menjabarkan, saat ini ada 90 kasus korupsi tahap penuntutan oleh JPU yang ada di Kejati Riau. Dari jumlah tersebut, 54 kasus korupsi yang ditangani jajaran Kejati Riau. Sedangkan, 36 kasus korupsi merupakan limpahan dari pihak Polda Riau.

Selanjutnya, ada tahap penyelidikan kasus korupsi ada 34 dan tahap penyidikan ada ada 47 dan sudah eksekusi 58. "Itu semua tercatat sejak Januari hingga November 2016," tutup Uung.
 

sumber:detik.com

Berita Terkait

Antisipasi Kejahatan, Babinsa Koramil 05/RM Bersama Bhabinnkamtibmas Patroli ke Pusat Perbelanjaan

Bupati Rohil Lelang 9 Jabatan SKPD Yang Kosong

Menko Maritim dan ketua DPR RI Akan Datang ke Rohil

Kadis PUTR Rohil Tinjau Persiapan Peresmian Jembatan Air Hitam Pujud

Hampir Seluruh Cabang Kafilah Kampar Tampil di Hari Pertama

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah