MENU TUTUP

Diduga Polres Rohil Tangkap Faigizaro Zega Tidak Beralasan Hukum

Rabu, 14 November 2018 | 13:45:27 WIB
Diduga Polres Rohil Tangkap Faigizaro Zega Tidak Beralasan Hukum

UJUNG TANJUNG - Sebelum dimulainya Persidang, terdakwa, Faigizaro Zega, sempat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim, menolak dipoto oleh wartawan, Selasa (13/11/2018) sekira pukul 16.20 wib.

Persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim Faisal SH,MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shahwir Abdullah SH.

Pembacaan Eksepsi yang dibacakan Lawiaro Laila SH,MH dalam kronologisnya, awalnya terdakwa Faigizaro Zega selaku ketua DPD - FSBDSI Provinsi Riau melakukan Pembelaan Hak - hak  Tenaga Kerja yang bekerja di PT. Jatim Jaya Perkasa yang beralamat di Kubu Kabupaten Rohil.

Ia telah mendapatkan Kuasa Penuh untuk melakukan Penyelesaian Perburuhan pada PT. JJP melihat Gejolak Tenaga Kerja yang terjadi dilapangan perusahaan PT. JJP Pada hari Senin tanggal 8/5/2018 Pukul 09.00 pagi.

Pihak Perusahaan PT.  Jatim Jaya Perkasa Hasfiandi selaku Humas menghubungi Terdakwa Faigizaro Zega agar mengamankan /menghentikan Para Buruh yang Mogok Kerja.

Pada tanggal 9/10/2018 Hasfiandi kembali mendesak Terdakwa Faigizaro Zega untuk berjumpa di Rohil namun Terdakwa Faigizaro Zega melontarkan kalimat dengan KELAKAR kepada hasfiandi. "Carikan Uang 50 Juta atau SATU Karung, untuk menghentikan Mogok Kerja."ujarnya. 

Pada tanggal 10/10/2018 Pukul 09 00 Wib Hasfiandi selaku humas  PT. JJP kembali mendesak agar datang ke Ujung tanjung, dengan alasan sudah ada persetujuan pembayaran Uang Persalinan sebesar Rp15.100.872.00  untuk 2 Karyawati.

"Dan kita bertemu tepatnya dirumah makan Mie Aceh  samping Bri Ujung Tanjung."ujarnya. 

Dijelaskannya lagi, bahwa saat itu Hasfiandi berhadapan dengan Faigizaro Zega duduk dibangku lalu menaruh Amplop Putih Sambil Berbicara  kepada Terdakwa Faigizaro Zega.  "Bos... ini Uang 10 Juta Terima Dulu Ya. nanti kekurangannya 5 juta lagi  saya akan bayar didalam perusahaan."ujar dia menirukan pembicaanya sebelumnya, sambil memasukan Amplop Putih tersebut dikantong celana Terdakwa Faigizaro Zega.

Kemudian pada saat itu Anggota Polres Rohil yang perpakaian Sipil Langsung mengamankan Terdakwa  ke Polres Rohil. 

Demikian hal ini, didepan majelis hakim disebutkab bahhwa dalam Dakwaan Penuntut Umum Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP tidak Beralasan Hukum. Karena, terdakwa Faigizaro Zega tidak pernah melakukan pengancaman dan pemerasan kepada siapapun termasuk kepada perusahaan. 

Justru sebaliknya hasfiandi bekerja sama dengan polres Rohil melakukan penjebakan kepada terdakwa agar datang keujung tanjung untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawati cuti melahirkan.

Bahwa perumusan fakta maupun unsur surat dakwaan menimbulkan kekaburan sesuai unsur-unsur tindak pidana yang tertuang pada apasal 143 ayat 2 huruf b KUHP. 

Setelah itu Penasehat Hukum Terdakwa membacakan Nota Keberatan yang dibacakan oleh Selamat Sempurna Sitorus SH, bahwa Surat Dakwaan Batal demi hukum tidak memenuhi Pasal 143 Ayat 2 huruf b. 

Dianggap Dakwaan Umum terhadap terdakwa Yunaldi Zega karena JPU tidak menjelaskan apa peran terdakwa. Karena unsur - unsur dengan perbuatan materil yang dilakukan terdakwa dan atas tidak cermat. Ketidak jelasan dan tidak lengkapnya dakwaan penuntut umum terjadi kekaburan. Ungkap sampurna saat membacakan diruang persidangan.

Setelah nota eksepsi dan nota keberatan dibacakan penasehat hukum  Terdakwa Faigizega dan Yanaldi Zega. Langsung Majelis Hakim Faisal SH. MH  menanyakan kepada Terdakwa Yunaldi Zega.

Apakah saudara Terdakwa mengajukan pertanyaan.  Ada majelis hakim saya mau mengajukan surat penangguhan penahanan.ujar Terdakwa yunaldi zega

Kemudian terdakwa yunaldi zega menyerahkan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Faisal. SH. MH akan seterusnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah permohonan penangguhan ini dikabulkan atau tidak dikabulkan. Ujar Ketua Majelis Faisal, SH, MH.

Sebelum persidangan ini ditutup  Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah. SH kapan menanggapi jawaban eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. "Minggu depan pak hakim." Ujarnya. (Darma) 

Berita Terkait

Polres Rokan Hilir Berhasil Ringkus 6 Pelaku Perampokan Bersenpi di BRILink

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Meranti Bikin Melongo

Keji! Turis Wanita Asal Jerman Diperkosa dan Dibunuh di Thailand

HEBOH! Kodim 0321 Rohil Tangkap Tentara Gadungan di Kubu

Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Warga Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat