MENU TUTUP

Gugatan Masyarakat Pedamaran Terhadap PT JJP Kembali Digelar di Pengadilan Rohil

Jumat, 05 Juni 2026 | 12:15:37 WIB
Gugatan Masyarakat Pedamaran Terhadap PT JJP Kembali Digelar di Pengadilan Rohil

Rohil,Wawasanriau.com–Sidang perkara gugatan antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Damar Subur Sentosa, Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, melawan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), dengan Nomor perkara 65/Pdt.G/2025/PN Rhl kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Kamis (04/06/26).

Diketahui Gugatan berkenaan dengan lahan eks transmigrasi Desa Pedamaran yang dikelola masyarakat penggarap, sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 1998, berdasarkan hak alas surat garap dari Penghulu Desa Pedamaran, almarhum Arifin, hingga pada tahun 2005 terbentuk menjadi kelompok tani Damar Subur Sentosa, berbadan hukum, akta notaris tertanggal 28 April 2021, di kantor notaris DR. H. KHALIDIN S.H , M.H, jalan Pahlawan, Bagan Si Api Api, Kabupaten Rokan Hilir. 

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut memasuki tahapan pembuktian dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari pihak Penggugat. 

Agenda ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang dilakukan para pihak guna menguatkan dalil-dalil yang telah disampaikan dalam gugatan.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa Hukum para Penggugat Polman P. Sinaga, S.H., M.Ad., Adonai Simanjuntak S.H, Sappe Wali S.H, Sahat Maruli Siregar S.H., M.H, Bayu Surendra S.H, Andi Hakim Nasution S.H, Antoni Kristoper S.H, menyerahkan sejumlah dokumen kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dan dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya diperlihatkan dalam persidangan dan diberi tanda bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Kuasa hukum menegaskan bahwa dan berkeyakinan perkara  a quo merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dimana PT Jatim Jaya Perkasa Mengusahakan lahan ex transmigrasi milik masyarakat dengan memakai HGU (Hak Guna Usaha) setelah Masyarakat tinggal di lahan Transmigrasi yang ditempati oleh masyarakat untuk menggantungkan hidupnya. 

Pihak Penggugat menyampaikan bahwa alat bukti surat yang diajukan merupakan dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara sebanyak 1.372 alat bukti surat yang mana dalam persidangan akan dibagi menjadi dua agenda dikarenakan waktu pemeriksaan membutuhkan waktu yang banyak dan diharapkan dapat memperkuat argumentasi serta dasar gugatan yang telah diajukan terhadap PT Jatim Jaya Perkasa.

Majelis Hakim Nurmala Sinurat, S.H.,M.H yang memimpin jalannya persidangan kemudian memeriksa kelengkapan administrasi alat bukti yang diserahkan. Setelah seluruh dokumen diterima dan dicatat dalam berita acara persidangan, sidang berlangsung dengan tertib hingga akhirnya ditutup untuk kemudian dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan. 

Sejumlah warga yang mengikuti jalannya persidangan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dalam pada Hari Kamis (18/06/26), dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari Penggugat sebagaimana tahapan yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim. (Zal). 

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Sebut Di Rohil Tidak Ada Mobilisasi Massa People Power

HUT Rohil Ke -24, Ketua FSPS-PKRH Azhar Ahmad Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan Daerah

Wabup Rohil Safari Ramadhan di Mesjid Al Ikhlas Bangko Pusako

Kajari Rohil Irup Sempena Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59, Ini Pesannya

Peringatan HUT Kampar ke 76, Bupati Ahmad Yuzar Paparkan Capaian Program Prioritas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat