MENU TUTUP

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR - PKPP Riau P21, Abdul Wahid dkk Segera Diadili

Selasa, 03 Maret 2026 | 09:02:59 WIB
Dugaan Korupsi di Dinas PUPR - PKPP Riau P21, Abdul Wahid dkk Segera Diadili

Pekanbaru,wawasanriau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21. Kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya kini resmi masuk tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin (2/3/2026), penyidik telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi, Senin siang.

Dalam perkara ini, tiga tersangka yang diserahkan ke JPU yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemprov Riau yang sebelumnya dikenal dengan istilah “jatah preman” atau japrem proyek.

Budi menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan.

Jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk merampungkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” ujarnya.

Dengan pelimpahan ini, perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya segera memasuki tahap persidangan untuk menguji pembuktian di hadapan majelis hakim.


(Polez.id)

Berita Terkait

Dinas LH Rohil Akan Tegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sampah Serta Menindak Tegas Pelanggaran

Selama Tahun 2020, Pidum Kejari Rohil Tangani 627 Perkara

Kapolres Rohil Santuni Anak Yatim Wujud Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat

Terus Cooling System Masyarakat Jelang Pilkada, Kapolres Rohil Kunjungi Warga Sakit Menahun

Kapolda Riau Tegaskan : Tak Ada Ampun Bagi Polisi Pengguna Narkoba

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

2

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

3

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

4

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

5

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

6

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

7

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

8

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

9

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran

10

Viral, Pria Mengaku Anggota SPSI Minta THR ke Pedagang di Pekanbaru, Polisi Turun