Kejari Rokan Hilir Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK Disdikbud
Rohil,Wawasan riau.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial MA dan Y.
Berdasarkan siaran pers Kejari Rokan Hilir Nomor PR-06/L.4.20/Kph.1/06/2026, tersangka MA diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Sementara tersangka Y merupakan Bendahara Pengeluaran.
Penyidik mengungkapkan, pada November hingga Desember 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melakukan pencairan anggaran untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada guru PPPK tingkat SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Program tersebut diperuntukkan bagi sebanyak 2.138 guru PPPK. Namun, TPP selama dua bulan tersebut disebut tidak pernah diterima oleh para guru penerima hak. Dana yang seharusnya disalurkan kepada guru diduga telah dicairkan dan dinikmati oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Rokan Hilir juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp763 juta dari tersangka MA beserta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Rokan Hilir juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. MA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026, sedangkan Y ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026.
Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwen Putra, SH, menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi pembayaran TPP PPPK tersebut. (siaran pers Kejari Rohil).




Tulis Komentar