Polda Riau Ungkap Peredaran 31.8 Kg Sabu, Kurir Sepasang Kekasih Diamankan

Pekanbaru,Wawasanriau.com - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, kali ini Ditresnarkoba Polda berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional. Sepasang kekasih dengan inisial DE dan LA dengan barang bukti seberat 31.82 Kg berhasil diamankan.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo SH, M.Han mengatakan keberhasilan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional berkat kerjasama antara Direktorat Narkoba Polda Riau, Lanal Dumai serta BNNP.
"Narkotika masih menjadi ancaman serius yang berpotensi merusak tatanan kehidupan masyarakat di wilayah Polda Riau," tutur Brigjen JossyJossy pada konferensi pers Selasa (14/10/2025).
Dikatakannya, Polda Riau berkomitmen penuh terhadap satu saja warga masyarakat yang menjadi korban akibat penyalahgunaan narkotika.
"Hal tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi kami untuk melakukan tindakan pada siapapun yang melakukan kejahatan narkotika di Riau. Jangan pernah coba-coba," tegasnya.
Sementara Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan kronologis pengungkapan kasus pada Minggu (12/10/2025) sekira pukul 02.00 WIB direktorat narkoba polda riau mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari negeri tetangga menuju ke indonesia dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di pelabuhan Roro Dumai Jalan Wan Amir.
"2 tersangka yang berhasil diamankan yaitu inisial DE dan LH warga Palembang Provinsi Sumatera Selatan, kedua pelaku sempat menginap di pulau rupat menunggu barang datang dari negeri seberang, setelah barang datang di packing di dalam mobil di mana 30 bungkus narkotika jenis sabu ini dikemas di dalam door trim pintu mobil dan di tangki cadangan," ujar Kombes Putu.
Lanjut Kombes Putu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 30 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 31,82 kg kemudian satu unit mobil avanza warna putih kemudian 4 buah HP.
"Untuk pasal yang kami terapkan dalam perkara ini yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya yaitu hukuman mati dan seumur hidup," pungkasnya.
Hadir dalam konferensi pers, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo SH, M.Han , Dirnarkoba, Kombes Putu Yudha Prawira, Danlanal Dumai, Ka BNNP Kabid Propam dan Kabid Humas.**
Tulis Komentar