Lancang Kuning

Sidang Tuntutan Perkara Pencurian Brondolan Sawit Milik PT. Ciliandra Pending, Ini Kata Kuasa Hukum.

Bangkinang(WRC) - Sidang ke dua perkara pencurian brondolan sawit PT. Ciliandra Perkasa yang dilakukan oleh terdakwa RAP, SY, PS ketiganya adalah warga Desa Siabu dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Mohammad Faisal Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Bangkinang ditunda sampai dengan hari rabu tanggal 8 Oktober 2025 dengan alasan Surat Tuntutan Jaksa belum siap, Rabu(01/10/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota lainnya, Nampak suasana ruang sidang cukup ramai karena dihadiri oleh keluarga terdakwa dan beberapa awak media namun para hadirin terpaksa bersabar karena agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU ditunda satu minggu sampai dengan hari rabu minggu depan.

Roy Irawan, S.H. selaku Penasehat Hukum dari para terdakwa menyatakan penundaan agenda sidang merupakan hal yang lumrah dalam praktik hukum di negara kita, Jaksa dalam menyusun tuntutan memerlukan ketelitian dan kehati-hatian karena ini menyangkut nasib orang, jadi lebih baik lambat asalkan tepat daripada cepat namun sesat dan salah menuntut orang. 

“Sekecil apapun kesalahan dalam menyusun tuntutan  akan berimbas pada tegak atau tidaknya keadilan bagi para pihak, kita sangat memahami dan mengapresiasi usaha keras Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara ini, apalagi perkara ini cukup mendapat perhatian dari public yang ditandai dengan hadirnya beberapa awak media yang meliput jalannya persidangan lagi pula belum lama ini baru saja tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat ”. 

Seorang Ibu-ibu keluarga terdakwa yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan harapannya agar para penegak hukum bisa mengadili perkara ini seadil-adilnya “kami masyarakat kecil hanya bisa pasrah dan bersabar pak, semoga saja hukuman yang diterima anak saya itu setimpal dan membuat dia jera , tapi jangan lah mencuri brondolan sawit yang tak seberapa harganya itu dihukum bertahun-tahun dan sepeda motor dirampas Negara karena sepeda motor itu untuk kendaraan pulang pergi sekolah adiknya” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.(Jhon).


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar