Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

Ranah Singkuang(WRC) - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3/4179/SJ Tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Dan berdasarkan Surat Edaran tersebut di atas jabatan kepala desa dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun sesuai dengan amanat pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2014 tentang Desa.
kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 di tambah jabatan 2 Tahun Kedepan.
Kamarudin resmi menjabat sebagai Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027 usai dilantik oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar pada Sabtu(30/08/2025) di Aula Bupati Kampar.
Kepala Desa Ranah Singkuang Kamarudin mengucapkan rasa syukur tiada hentinya atas kehendak yang maha kuasa sehingga ia bisa menjabat sebagai kepala desa.
" Saya akan melanjutkan seluruh program kerja yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan terutama untuk membangun Desa Ranah Singkuang lebih unggul dalam segala bidang dan lebih maju berkembang," ujarnya.
Kamarudin berharap mendapatkan dukungan baik dari pemerintahan maupun dari masyarakat demi untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Ranah Singkuang.
Apapun program kita kedepannya, kita akan lakukan keterbukaan informasi dalam bentuk apapun.
Saya berpesan kepada seluruh aparatur pemerintahan akan kita lakukan pembinaan dan evaluasi bagi yang tidak menjalankan tupoksi sesuai aturan yang ada.(Jhon)
Tulis Komentar