Hukrim

Sudah Legal Kok Dilarang

ROHIL-Penolakan puluhan nelayan kecil Bagansiapiapi dan Sinaboi terkhusus nelayan Tojok Kerang dengan keberadaan alat tangkap Tank Kerang (Pengarut) di perairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sepertinya menjadi sebuah persoalan yang amat serius.

Selain sempat dilakukan penahanan terhadap  alat tangkap oleh nelayan kecil yang kemudian di serahkan ke pihak Kantor UPT Pengendalian Sumber Kelautan dan Perikanan Wilayah III Bagansiapiapi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, agar di amankan namun akhirnya dilepas kembali dan hal itu menyulut amarah nelayan kecil dan bahkan di dukung oleh sejumlah pihak diantatanya salah seorang anggota DPRD dan LSM supaya kembali mengamankan alat tangkap tersebut.

Menyikapi persoalan yang terjadi serta mencari tau mengapa puluhan nelayan kecil menolak keberadaan Tank Kerang yang dianggap merusak habitat dan ekosistem laut, awak media mencoba mengali informasi dari sisi pihak pengusaha pemilik Tank Kerang.

Andi salah seorang pemilik alat tangkap Tank Kerang yang sebelumnya sempat di tahan para nelayan mengaku bahwa dirinyalah yang sesungguhnya telah di rugikan dan bukannya yang merugika nelayan lain.

Andi yang ditemui Kamis (9/01/2025) di salah satu warung kopi di Bagansiapiapi saat itu turut di dampingi dua rekanya yang juga selaku pemilik alat tangkap Tang Kerang turut menyayangkan kejadian penolakan yang berbuntut penahanan alat tangkap oleh para nelayan yang kemudian diamankan selama kurang lebih 8 hari oleh pihak terkait.

"Kita tidak hanya tau aturan akan tetapi juga taat akan aturan. Kita punya izin makanya kita berani pakek alat tangkap ini," kata Andi.

Menyikapi tudingan terhadap mereka yang dianggap memakai alat tangkap yang merusak habitat dan ekosistem laut dirinya membantah hal tersebut karena mereka melakukan aktifitas penangkapan pada lokasi yang dizinkan yakni 2 Mil hingga 4 Mil dari bibir pantai dan bahkan bahkan mereka lebih nemilih menghindar jika bertemu nelayan kecil yang sedang melakukan penangkapan di perairan yang sama.

Sementara itu, salah satu anggota Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), UPT Pengendalian Sumber Kelautan dan Perikanan Wilayah III Bagansiapiapi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Zulkarnain Aziz yang turut di dampingi oleh rekan kerjanya Jonson secara tegas mengungkapkan bahwa pihak UPT tidak memiliki hak dan kewenangan menahan alat tangkap Tank Kerang yang dimiliki empat pengusaha Bagansiapiapi tersebut.

"Sebenarnya nelayan Tank Kerang ini bukanlah kebal aturan dan hukum seperti yang di tudingkan. Akan tetapi merekalah yang sebenarnya taat aturan dan hukum. Terkait mengapa alat tangkap ini kami kembalikan ke pemiliknya, sebab status alat tangkap tersebut legal karena sudah dilengkapi surat izin dari pihak Kementrian dan DKP Provinsi Riau berdasarkan PERMEN KP No : 36 tahun 2023 pada tanggal 29 November 2024," terang Zulkarnain.

Selain hal tersebut, berdasarkan pengamatan para nelayan kecil kapal Tank Kerang ukuranya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena mereka menganggap ukuran kapal ini lebih dari 5 GT dan hal itu turut di jadikan alasan agar petugas menahan alat tangkap tersebut.

"Hal ini juga perlu kami tegaskan agar dapat di ketahui, di fahami dan di mengerti dengan baik dan benar oleh seluruh nelayan di Kabupaten Rohil bahwa untuk ukuran kapal bukanlah ranah kami Dinas Perikanan karena itu ranahnya pihak Sahbandar," jelas Zulkarnain.

Setau saya tambah Zulkarnain seorang petugas Sahbandar adalah orang yang  berkompeten yang memiliki sertifikat dalam teknis mengukur kapal yang didapat dari pendidikan dan pelatihan. Hasil pengukuran yang dikeluarkan Sahbandar dalam bentuk surat pas kecil itu bukan main-main karena di lengkapi lambang Garuda emas dan di tandatangani oleh pihak yang bertanggung jawab di bidang itu.

Setau saya dari bidang perizinan cuma minta nelayan untuk melengkapi persyaratan yang tertuang pada PERMEN KP No : 36 tahun 2023. Apa bila sudah lengkap tidak ada alasan bidang perizinan DKP Provinsi untuk tidak mengeluarkan izin tersebut.

Terkait dengan perusakan habitat dan ekosistem laut silahkan baca PERMEN KP No : 36 tahun 2023 disitu semua dijelaskan aturan alat tangkap yang di perbolehkan serta   ketentuan daerah penangkapan pada masing-masing alat tangkap. "Perlu kami sampaikan dalam waktu dekat DKP serta istansi terkait lainya akan mengsosialisasikan kembali peraturan dan perundangan yg ada baik itu masalah PERMEN KP ataupun pengukuran kapal. (Erik)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar