Life Style

Diduga Anak Tiri Serobot Lahan, Wanita Inisial N Datangi Ilham dan Suherdi Mencari Keadilan

Labuhanbatu Selatan, wawasanriau.com - Wanita berinisial N mendatangi kantor hukum Ilham Septi Sumantri, S.E., S.H dan Suherdi, SH, untuk mencari keadilan atas dugaan penyerobot lahan yang dilakukan SU.

Ilham Septi Sumantri, S.E., SH, kepada awak media menyebut kedatangan N untuk mencari solusi atas dugaan penyerobotan lahan yang berada di Desa Bangai, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan.

“Jadi, N atau klien kami menikah dengan R Hasibuan. Sedangkan yang diduga melakukan penyerobotan lahan itu adalah anak tiri dari R,” kata Ilham kepada awak media, Minggu (28/4/2024) sore.

Diceritakan Ilham, awalnya R menikah dengan S yang statusnya janda memiliki 4 orang anak. Diantaranya adalah SU. Akan tetapi, S meninggal dunia.

Selanjutnya, R menikah dengan N. Lalu objek lahan yang merupakan milik R diduga dikuasai SU tanpa ada izin dari N.

“Semasa almarhum R hidup dan menikah secara Islam dengan S tidak memilik anak kandung. Lalu istri kedua yaitu klien kami N istri sah secara negara dibuktikan dengan buku nikah antara R dan N,” tuturnya.

Setelah R meninggal dunia, SU sejak tahun 1997 diduga mulai menguasai objek itu tanpa ada izin dari N.

“Jadi, SU inikan bukan ahli waris. Dia hanya anak tiri dari suami klien kami. Sehingga klien kami tentunya dirugikan,” tambahnya.

Atas adanya dugaan penyerobotan lahan itu, tahapan hukum sudah dilakukan oleh tim pengacara. Termasuk melayangkan somasi kepada pihak terkait.

“Kami selaku kuasa hukum juga meminta aparatur desa terkait untuk dapat memfasilitasi mediasi antara kuasa hukum dengan pihak SU.Somasi dengan Nomor Surat : 13/Somasi/KH SHD/2024 sudah kami layangkan. Apabila tidak ada pertemuan/titik temu mediasi nanti nya kita akan buat laporan langsung ke Polres Labuhanbatu Selatan,” ucapnya.

Kuasa hukum juga sudah melayangkan tembusan somasi ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk mencari keadilan.

“Niat kami sudah sangat baik karena klien kami ingin kalau bisa ini diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai ada yang di penjara. Apalagi ini ada dugaan tindak pidana, jika nantinya terbukti ada pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah dan penggelapan serta gak mau dimediasikan jangan salahkan kami, kami gak segan-segan untuk melapor kalau gak ada itikad baik dari pihak mereka,” terangnya. ***

Sumber : Ilham Septi Sumantri, S.E., S.H

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar