Lancang Kuning

Dinas PMD Rohil Sudah Laksanakan Penyaringan Bacalon Penghulu Menjadi Calon

ROKAN HILIR -  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah melaksanakan tahapan pemilihan penghulu pada fase penyaringan bakal calon (Bacalon) Penghulu menjadi calon Penghulu yang di fasilitasi oleh PMD Kabupaten Rokan Hilir. Demikian dikatakan Kepala Dinas PMD, Yandra, S.IP, M.Si melalui Kabid Pemerintahan desa, Sugianto, S.IP saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023) di  Kantor PMD komplek perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau

" Untuk tahapan pilpeng sudah kita lakukan tahapannya sampai proses penyaringan Bacalon Penghulu menjadi calon Penghulu. Untuk proses penyaringan kita fasilitasi di Kabupaten seperti tes mengaji bagi yang beragama Islam, wawancara dan ujian tertulis, " kata Sugianto.

Lanjutnya, untuk penetapannya dilakukan oleh masing-masing panitia Kepenghuluan dan setelah dilakukan penetapan berdasarkan hasil yang diperoleh dari tenaga ahli yang sudah ditunjuk dari Kemenag, dari akademisi untuk penetapan bakal calon dan nilainya ditetapkan oleh panitia Kepenghuluan.

Setelah ditetapkan oleh panitia Kepenghuluan, bagi yang lolos dikatakan Sugianto, maka Kepenguhuluan mengumumkan hasil bakal calon menjadi calon penghulu.

" Jadi setelah diumumkan nama yang menjadi calon, panitia Kepenghuluan mengadakan rapat koordinasi dengan Camat untuk penentuan nomor urut calon dan  juga nanti disepakati tim suksesnya, " terangnya.

Dan untuk calon Penghulu yang sudah ditetapkan sebagai calon dijelaskan Sugianto, bisa melakukan kampanye dimana ada dua mekanisme kampanyenya yaitu kampanye tertutup dan kampanye terbuka.  

Kampanye tertutup ini diterangkannya adalah sosialisasi yang dilakukan oleh para calon yang sudah melakukan rapat dengan panitia terkait pemasangan baliho, nomor urut dan sudah dituangkan ke dalam berita acara serta disampaikan kepada panwas maka mereka sudah bisa mensosialisasi diri.

Dan kampanye terbuka bisa dilaksanakan satu kali oleh calon dan masa pelaksanaan tiga hari dari Tanggal 1 - 3 Oktober 2023, tujuh hari sebelum hari H (10/10/2023) dan titik kampanye nya sudah ditentukan. Jadi masa tenang selama satu Minggu sebelum hari pemilihan.

Dan yang terpenting untuk diperhatikan , jika ada calon Penghulu, timses, masyarakat merasa keberatan atas proses tahapan pilpeng atau adanya pelanggaran, kecurangan dalam proses pilpeng yang dilakukan pihak para calon atau panitia maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh yang merasa keberatan diantaranya, orang yang merasa keberatan merupakan masyarakat dimana pilpeng dilaksanakan dan mempunyai hak pilih.

" Yang  mengajukan keberatan ini harus orang dari Kepenghuluan di mana terjadi pemilihan dan mempunyai hak pilih, tidak boleh orang dari luar Kepenghuluan seperti yang dituangkan dalam Perbup 15 Tahun 2020. Dan mekanismenya diajukan ke panwas secara tertulis dan  nanti panwas yang mengisi formulir serta dilengkapi dengan identitas yang merasa keberatan. Identitas pelapor akan dirahasiakan," ungkap Sugianto . (Irwan)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar