BPN Rohil Perkokoh Kedudukan HGU PT Jatim Jaya Perkasa Diareal Garapan Masyarakat Pedamaran

Pekanbaru - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menyebutkan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Jatim Jaya Perkasa berada di Desa Pedamaran dan Desa Pekaitan.
Pernyataan ini jelas berseberangan dengan data Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang menjelaskan bahwa Desa Pedamaran tidak termasuk didalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Jatim Jaya Perkasa yang diterbitkan pada tahun 2014.
"Areal kawasan garapan PT Jatim Jaya Perkasa itu untuk desanya ada dua, Desa Pedamaran dan Desa Pekaitan. "kata Kepala BPN Rohil, Rocky Soenoko, menjawab pertanyaan Pansus DPRD Provinsi Riau.
Namun, pernyataan BPN Rohil tersebut tidak disertakan titik koordinat peta wilayah HGU yang dipertanyakan. "Data spasial atau peta kami tidak membawa pak sekarang kami hanya membawa data yuridisnya saja pak."kata Rocky.
Sebelumya, masyarakat Pedamaran mengajukan gugatan ke Pansus DPRD Provinsi Riau terkait tiga tuntutan kepada PT Jatim Jaya Perkasa diantaranya mengembalikan areal lahan garapan masyarakat yang sampai saat ini dikleim oleh pihak PT Jatim Jaya Perkasa sebagai areal HGU dan sudah ditanaminya dengan tanaman pohon sawit.
Areal lahan yang dimaksud adalah, areal lahan LKMD dan areal exs Transmigrasi. "Kami masyarakat hanya minta lahan kami dikembalikan itu saja. kami menduga pihak BPN Rohil yang memperkokoh kedudukan HGU PT Jatim Jaya Perkasa diareal desa kami ini, makanya kami meminta kepada pansus DPRD Provinsi Riau untuk dapat membantu kami agar lahan kami dikembalikan. "kata Rahmadsyah selaku perwakilan dari masyarakat Desa Pedamaran.
Kronologis adanya sebutan lahan LKMD bermula pada tahun 2008 pihak PT Jatim Jaya Perkasa mendatangi pihak Kepenghuluan Pedamaran dan masyarakat untuk menjalin kerjasama diatas areal lahan garapan masyarakat (LKMD, red) nantinya lahan masyarakat dikelola oleh perusahaan ditanami dan sebagainya lalu hasilnya akan dibagi (bagi hasil).
Namun, wacana kesepakatan kerjasama yang akan dibuat gagal. Sehingga pihak PT Jatim Jaya Perkasa mempersilahkan kembali kepada masyarakat untuk melanjutkan aktifitas bertani diareal lahan tersebut.
Tetapi disaat masyarakat telah melanjutkan kembali aktifitas bertaninya, pihak PT Jatim Jaya Perkasa menggunakan alat berat dan didampingi oknum aparat hukum merampas lahan garapan tersebut dengan cara -cara yang tidak adil hingga sampai saat ini.
Sedangkan areal lahan exs Transmigrasi yang dimaksud adalah, ditahun 2001 terdapat PT Jatim Jaya Perkasa melakukan aktifitas diatas lahan HPL exs Transmigrasi yang sudah dikelola oleh masyarakat sebelumnya.
Hal itu tentunya membuat masyarakat marah karena PT Jatim Jaya Perkasa merusak tanaman masyarakat untun pengembangan produksinya yaitu dengan menanam tanama produksi perusahaan (pohon kelapa sawit, red).
Rutinitas tersebut berjalan hingga tahun 2005, sehingga izin HGU PT Jatim Jaya Perkasa diterbitkan diatas aeal HPL exs Transmigrasi. Karena hal demikian masyarakat merasa tidak senang dan meminta kepada pihak BPN Rohil untuk meninjau ulang HGU yang telah diterbitkan.
Ditahun 2012 permintaan masyarakat baru dikabulkan, bersama masyarakat Datuk penghulu desa Pedamaran, Camat Pekaitan, Staf BPN Rohil dan Manager PT Jatim Jaya Perkasa turun kelokasi untuk meninjau ulang kordinat HGU PT Jatim Jaya Perkasa sebagaimana permintaan masyarakat.
Tapi saat melakukan peninjuan, BPN Rohil tidak menggunakan kordinat berdasarkan peta tahun 2005 yang menjadi acuan, melainkan menggunakan peta tahun 2011 yang diyakini sudah dilakukan perubahan kordinat.
Karena tidak menemukan titik terang penyelesaian, masyarkat Pedamaran melalu Datuk penghulu berkirim surat kepada Dinas transmigrasi provinsi Riau agar melakukan peninjauan batas HPL exs Transmigrasi di BLOK D dan BLOK E didesa Pedamaran Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
Demikian itu, Dinas Transmigrasi Provinsi Riau menurunkan TIM dan melakukan pengukuran kembali sehingga diketahui telah terjadi tumpang tindih antara HGU PT Jatim Jaya Perkasa dengan HPL exs Transmigrasi seluas 1500 Haktare. *
(Red)
Tulis Komentar