Sosbud

Konflik Lahan Masyarakat Pedamaran Dengan PT. JJP Masuk Pembahasan Pansus DPRD Provinsi Riau

ROKAN HILIR - Laporan Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir ke DPRD Propinsi Riau terkait konflik lahan masyarakat dengan PT. Jatim Jaya Perkasa mendapatkan tanggapan positif dari Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Riau.  

" Alhamdulillah Pansus DPRD Riau memasukkan masalah konflik lahan yang sudah berjalan sekitar 16 tahun ini dalam agenda rapat Pansus DPRD Riau dengan mengundang masyarakat untuk ikut rapat kerja Pansus bahas konflik. Kemarin pada hari Kamis, 13 Januari 2022 Say beserta beberapa tokoh masyarakat Pedamaran diundang untuk mengikuti rapat tersebut," Kata Juru bicara dan penerima kuasa masyarakat, Rahmatsyah saat di konfirmasi Sabtu (15//2022) melalui telpon selulernya.

" Kami ucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD Provinsi Riau yang telah menanggapi laporan masyarakat dan memasukkannya dalam agenda pembahasan  terkait konflik lahan masyarakat Kepenghuluan Pedamaran dengan perusahaan PT.Jatim Jaya Perkasa," terang Rahmadsyah.

Lanjutnya, " Sudah 16 tahun konflik ini berlangsung namun belum ada titik terang penyelesaian padahal semua surat dan dokumen  dari mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten , Propinsi bahkan Kementrian sudah didapat masyarakat agar HGU PT.JJP di evaluasi dan tinjau ulang keberadaannya karena sudah tumpang tindih dengan areal Eks HPL Transmigrasi dan menyerobot lahan LKMD yang sudah dikelola masyarakat," ungkapnya.

Namun lebih jauh dikatakan  Rahmadsyah bahwa masyarakat Kepenghuluan Pedamaran masih terus berjuang untuk mendapatkan haknya dan berharap agar DPRD maupun pemerintah daerah Rokan Hilir  yang sekarang dapat menyelesaikan konflik ini.

" Harapan masyarakat Pedamaran permasalahan konflik lahan ini dapat terselesaikan baik Pemerintah Daerah maupun DPRD dapat menyelesaikannya, apa lagi saat ini HGU PT.Jatim masuk dalam masa evaluasi sesuai dengan Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang berlaku sejak 6 Januari 2022 yang lalu, " terang Rahmadsyah.

Selain itu juga dikatakan Rahmad, saat ini masyarakat juga sedang menunggu hasil Tim Khusus yang di bentuk Pemkab Rohil terkait penyelesaian tapal batas dn penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan PT.Jatim berdasarkan SK Bupati Nomor : 346/SETDA-TAPEM/2021 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa  Masyarakat Dengan PT Jatim Jaya Perkasa tertanggal 27 Juli Tahun 2021. (Irwan)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar