Hukrim

Bobol Toko dan Curi Racun Rumput Pria Sei Tapah Terpaksa Mendekam di Sel Polsek Pujud

PUJUD (WRC) - Diduga Bobol toko dan gondoli racun rumput, seorang pria di Kepenghulan Sungai Tapah huni sel tahanan Ma Polsek Pujud Polres Rokan Hilir. Senin 03 Januari 2022. Pukul 18:30 WIB. 

Pria bernama Jupri Hidayat alias Jupri 29 tahun alamat Teladan Jaya Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil ini diamankan, setelah di interogasi petugas dan ianya mengakui ulahnya telah menggondoli sejumlah rancun rumput, sesuai dengan laporan Polisi korban Mulkan Harahap ( 49 Tahun) yang berlamat Km. 0 Kepenghuluan Sei- Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Yang terjadi pada Sabtu 01 januari 2022.  Pukul 21.00 WIB. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi korban dan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Pujud Polres Rohil.

"Awalnya, Pelapor ditelepon oleh saudari saksi Rani yang merupakan karyawan penjaga toko UD.Harapan Tani milik Pelapor, saudari Rani berkata “Pak pintu belakang toko terbuka,” kemudian pelapor berkata “Apa ada yang hilang ?” lalu saudari Rani berkata," Ada pak" lalu pelapor berkata “Ini saya kesana” selanjutnya pelapor menuju ke toko UD.Harapan Tani milik terlapor yang berada di Simpang Lombok Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Setibanya di toko miliknya, pelapor mendapati bahwa pintu tengah yang ada di toko miliknya tersebut dalam keadaan bolong dan pintu belakang toko milik pelapor tersebut sudah dalam keadaan terbuka, kemudian pelapor meminta saudari Rani untuk mengecek barang-barang yang ada di dalam toko milik pelapor tersebut.

Dan setelah di cek diketahui bahwa 2 jerigen racun rumput merk Paratop isi 20 liter, 2 jerigen racun rumput merk Deltax One isi 20 liter, 2 jerigen racun rumpu merk Pas-Top isi 20 liter hilang, kemudian pelapor mencoba mencari diseputaran keliling toko namun pelapor tidak menemukan.

Atas Kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut keposlek Pujud," urai juru bicara kehumasan Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan cek TKP, kemudian dilakukan penyelidikan lebih mendalam diseputaran TKP dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Saudara Jupri Hidayat.

Dari hasil interogasi dirinya mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan seorang temannya yang bernama saudara Tio (DPO) di toko UD. Harapan Tani, dengan cara masuk melalui pintu belakang lalu mendobrak pintu tengah toko sehingga dapat masuk kedalam toko tersebut kemudian mencuri 6 jerigen racun rumput isi 20 liter yang ada didalam toko dan memyembunyikannya di kebun kelapa sawit milik masyarakat," Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, lagi.

Barang Bukti berupa 2 jerigen racun rumput merk Paratop isi 20 liter. 2  jerigen racun rumput merk Deltax One isi 20 liter, 2  jerigen racun rumput merk Pas-Top isi 20 liter. 

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Selanjutnya disangkakan Pasal 363," imbuhnya.(rls/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar