BNN Riau Blender Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan Dari Kota Dumai

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Kamis (26/11/2015) siang, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di halaman Kantor BNN Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru Riau. Narkoba tersebut diamankan dari dua orang tersangka, di Kota Dumai, Riau.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau AKBP Haldun, kedua orang tersangka berinisial HD dan RO ini dibekuk anggota BNN Riau di dua lokasi berbeda di Kota Dumai, beberapa hari yang lalu. "Ini hasil pengembangan kita dari beberapa razia rutin yang digelar beberapa waktu lalu di Kota Dumai, dan hari ini semua barang bukti kita musnahkan," ungkap AKBP Haldun kepada GoRiau.com, usai acara pemusnahan.
Kedua barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut, dimusnahkan dengan cara diblender. "Pemusnahan ini disaksikan perwakilan kejaksaan, BBPOM, Pengadilan Negeri, Perwakilan Polda Riau, Pengacara tersangka, dan kedua tersangka. Semua barang bukti kita blender untuk dimusnahkan," tambahnya.
Sementara untuk kedua tersangka HD dan RO, menurut Haldun akan dijerat dua pasal sekaligus. Pertama, tersangka akan dijerat Pasal 114 UU tentang kepemilikan Narkoba dan kedua, Pasal 112 UU Narkoba dengan maksimal hukuman 15 tahun.
Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau AKBP Haldun juga menambahkan, minggu depan pihaknya juga akan melaksanakan pemusnahan serupa yaitu barang bukti narkoba dengan lebih besar jenis sabu-sabu.(red)
Tulis Komentar