Sosbud

Tiang Jembatan Pedamaran II Patah Tertabrak Ponton Matrial Proyek PT Dian Restu Anugrah

PEKAITAN(WRC) - Sebuah Ponton Pembawa material batu base B untuk pengerjaan Proyek Jalan Lintas Pesisir yang di kerja oleh PT.  Dian Restu Anugrah telah lepas tak terkendali dibawa arus pasang sungai Rokan hingga menghantam  pengaman jembatan dan tiang jembatan Pedamaran II sampai mengalami patah pada tiang utama jembatan, Selasa pagi ( 7/9/2021).

Camat Pekaitan Taryono SE saat di konfirmasi media di lokasi Jembatan mengatakan bahwa memang benar telah terjadi musibah tertabraknya tiang jembatan oleh sebuah ponton Pembawa Material pembangunan proyek jalan lintas pesisir yang sedang beraktifitas pembongkaran di sekitar jembatan.

"Benar telah terjadi musibah tertabraknya tiang jembatan Pedamaran II oleh sebuah ponton yang membawa material batu base B yang lepas dan terbawa arus pasang sungai Rokan pada subuh hari tadi," kata Taryono SE.

Lanjutnya, diduga hal hanyutnya ponton karena kelalaian petugas yang tidak dapat mengendalikan ponton saat pasang besar sehingga tali penambatan ponton lepas dan menabrak tiang pengaman dan tiang penyangga jembatan hingga patah, mereka harus bertanggung jawab," terangnya.

Taryono juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut sudah disampaikannya secara lisan kepada kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong serta akan membuat laporan tertulis kepada pihak PU Propinsi agar dapat sesegera mungkin memperbaiki jembatan yang rusak.

"Jembatan Pedamaran ini menghubungkan empat kecamatan, Pekaitan, Kubu, Kuba dan Panipahan sebagai akses  menjalankan roda perekonomian masyarakat serta pembangunan. Jadi diharapkan jangan sampai jembatan Pedamaran terancam retak apalagi sampai patah sehingga merugikan masyarakat banya," harapnya.

Selain itu, salah satu warga Kepenghuluan Pedamaran yang menjabat sebagai ketua RT 18 RW 09  Pedamaran, Tugimin mengatakan bahwa sebagai masyarakat Pedamaran tidak terima atas rusaknya tiang penyangga  jembatan Pedamaran II karena jembatan tersebut dan berharap pihak Pemerintah Daerah dapat mengesa pihak kontraktor yang telah menyebabkan rusaknya tiang jembatan untuk segera memperbaiki agar tidak menyebabkan kerusakan pada bagian lainnya. (Irwan)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar