Sosbud

PJID-Nusantara Aceh : Rektor Unsam Jangan Gulirkan Perpecahan Antar Lembaga Dewan Pers

Langsa(WRC) - Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) Provinsi Aceh Chaidir Ibrahim, berang terhadap pernyataan Rektor Universitas Samudra (Unsam) kota Langsa Provinsi Aceh, bahwa setiap media yang akan atau ingin menerbitkan berita tentang Unsam harus mendapatkan izin dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dasarnya apa. 

Masalah Unsam sudah membuat kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan PWI itu hak anda, tetapi bukan serta merta PWI bisa memonopoli atau media yang dibawah organisasi lain tidak boleh untuk membuat atau menerbitkan berita, jelasnya. 

Bapak Rektor yang terhormat, jangan lah buat kegaduhan disaat masa akhir jabatan anda, Unsam itu besar seperti saat ini berkat salah satu andil dari media juga pak, dan terlepas dari media yang Bapak kotak-kotakan. 

Kita berharap Rektor Unsam mencabut atau meralat apa yang pernah disampaikan olehnya, pada salah satu media online. Karena apa yang dikatakan tidak mendasar. Kalau memang ada dasarnya apa ayo silahkan disampaikan jangan lempar batu sembunyi tangan, ujar Chaidir. 

Agar Bapak ketahui, Pers merupakan media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam berbagai bentuk. Baik bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan media elektronik dan media cetak.

Pengertian pers dalam arti sempit adalah semua media dalam bentuk media cetak seperti koran, majalah, tabloid, dan berbagai buletin kantor berita. Sedangkan pers dalam artian luas meliputi semua media massa yang ada seperti media online, radio, televisi, dan media cetak.

Sedangkan pers menurut UU No. 40 Tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar, serta data dan grafik dan dalam bentuk lainnya. Yang menggunakan media elektronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia. 

Jadi kalau hari ini kami harus di batasi dalam berekspresi, jelas sudah mengkebiri hak demokrasi kami, hari ini wadah pers ada ratusan yang sudah terbentuk di Indonesia, seandainya Negara memberikan kewenangan hanya kepada beberapa lembaga pers, kenapa yang lain juga dikeluarkan izin.

Sementara seluruh media pers dan wadah pers harus memiliki izin dari kemenkumham, nah kalau memang sudah ada ketentuan dibatasi hanya oleh beberapa organisasi saja, silahkan tutup lembaga yang lain. 

Chaidir menekankan, jangan kembali kan peraturan pers ke zaman order Baru, sejak perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999, seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi, melalui UU  nomor 40 tahun 1999, semua menjadi independen. 

Pak Rektor jangan pura-pura bodoh lah, hari ini jangan kan organisasi wadah kewartawanan, partai politik saja tumbuh bak jamur. Jadi kesan pak Rektor bahwa, anda menganggap anda sudah dibekengi oleh sebuah wadah sehingga anda mau Semena-mena dengan lembaga yang lain. Jangan pak... !? Jangan buat permusuhan dengan media, media dengan dunia pendidikan harus sejalan. 

Jangan jengkali kami, maaf seharusnya anda panutan dan guru bagi kami, hari ini pernyataan anda sangat mengecewakan kami. 

Nah, fungsi pers di suatu daerah menjadi hal penting untuk pembentukan masyarakat yang demokratis. Secara tak langsung, fungsi pers sangat penting untuk perkembangan suatu daerah menuju kehidupan yang demokratis. (Rilis/Wakdir/fatih)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar