Sosbud

Diduga Proyek Tender dan PL Dibawah Cengkram Tangan Bupati Rohil

Karikatur dengan Poto kepala Bupati Rohil H Suyatno

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Diduga Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno AM.p ikut terlibat didalam proses tender sejumlah Proyek di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Isu yang tersebar tak tanggung tanggung, selain Proyek lelang, Proyek langsung (PL) juga turut dikuasai.

Dalam proyek pemerintah, ada banyak duit negara yang disalurkan. Dana segar inilah yang diduga telah menggoda Bupati Rohil H Suyatno untuk ikut menggerogotinya. Seperti keju di atas nampan, tikus mencuri-curi celah dan kesempatan. Itulah sebabnya proyek pemerintah (pengadaan barang/jasa) menempati kursi terfavorit sektor yang kerap dikorupsi.

Kuat dugaan, Sebagai Kepala pemerintah tentunya Suyatno mempunyai kuasa dalam perintah, misalkan dengan Modus PNS yang berada dalam ULP sendiri jika tak manut maka terancam dimutasi terutama di Kelompok Kerja (Pokja), rekanan untuk memenangkan proyek yang sudah disiapkan. Malahan ada juga paket yang terkesan milik oknum tertentu, tak boleh diganggu saat lelang.

Analisa wartawan, Paling tidak ada tiga penyebab mudahnya proyek pemerintah disusupi koruptor. Pertama, dana sangat besar yang digelontorkan untuk mewujudkan proyek menjadi penggoda yang dahsyat untuk mengundang para koruptor.

Kedua, jumlah dana yang besar tersebut ternyata dilengkapi dengan pengurusan rencana proyek pemerintah yang tak jelas dan tertutup. Penentuan persyaratan untuk mendapatkan proyek pun berada di genggaman pejabat pemerintah. Kekuasaan untuk menentukan syarat apa yang perlu dibawa oleh calon penawar proyek pemerintah (pengusaha atau asosiasi pengusaha) akhirnya dimonopoli sepihak oleh sang pejabat.

Pejabat dan panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah berlaku seperti segerombolan dewa langit yang mengendalikan hujan. Kapan pun ia mau menurunkan hujan, pada musim kemarau atau hujan, ada di bawah titahnya. Sayangnya, kekuasaan dan kewenangan monopoli persyaratan itu tak dijalankan sebagaimana mestinya. Oknum pejabat pemerintah dan panitia pengadaan proyek barang/jasa pemerintah menjelma jadi koruptor yang mengatur ritme mengenai siapa mendapat apa.

Seyogyanya laku jahat yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam mengakali proses pengadaan proyek pemerintah, seperti menyusun spesifikasi tertentu agar tender atau lelang dimenangi oleh pengusaha, asosiasi pengusaha, atau pemasok tertentu.

Ketiga, laku koruptif pejabat pengadaan proyek pemerintah ternyata di sisi yang lain bertemu dengan pengusaha hitam atau asosiasi pengusaha busuk. Di sela perjamuan dua pihak tersebut diselipkan juga kepentingan picik yang saling menguntungkan mereka. Kepentingan mereka berjumpa di simpang keuntungan yang dicapai dengan melawan hukum.

Pengusaha hitam, sebagai penadah proyek pemerintah yang telah dipelintir oleh oknum pejabat pemerintah, berani bayar mahal untuk satu pekerjaan. Suap menjadi kata kunci yang maklum di dua belah pihak. Pendek kata, ada rupiah ada proyek.

Usust Keatas
Struktur pejabat pemerintah yang mengatur pengadaan proyek pemerintah dibentuk berjenjang. Dalam Perpres No 54/ 2010 Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, dari atas ke bawah ada pengguna anggaran (PA)/kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), unit layanan pengadaan (ULP)/pejabat pengadaan, dan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.

Pejabat di tingkat bawah mempunyai tanggung jawab melaporkan hasil kegiatannya ke pejabat di atasnya. Hal ini dimungkinkan karena pola akuntabilitas pejabat pemerintah dalam struktur pengadaan proyek pemerintah bergerak dari atas ke bawah. Di bagian ini, agak mustahil pejabat di tingkat atas tak tahu-menahu ketika ada kecurangan yang dilakukan pejabat di bawahnya dalam persiapan, pengelolaan, sampai pengawasan proyek pemerintah.

Merunut pada pola akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah yang bergerak dari bawah ke atas dan struktur pejabat pengadaan proyek yang atas-bawah, kemungkinan besar uang suap di proyek pemerintah tak hanya dinikmati oleh pejabat rendahannya, tetapi juga atasannya.(wrc/red)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar