Rudi Pasaribu Minta Polres Kampar Usut Tuntas STBL/163/VII/2019/RIAU/RES KAMPAR

KAMPAR, WAWASANRIAU.com - Rudi Pasaribu melakukan konferensi pers yang bertempat di law office RMB. PASARIBU.,SH,MH menerangkan kronologis permasalahan tanah antara beliau dengan saudari Mariatul Koptiah. Kamis, 11 maret 2021
Acara konferensi pers tersebut dihadiri oleh Rudi Pasaribu, Rizal (pemilik alat berat), para team advodat RMB PASARIBU.,SH, MH. dan beberapa awak media.
Rudi Pasaribu mengatakan kepada awak media Pada sekitar tahun 2017 rudi Pasaribu menawarkan tanah kepada saudari Mariatul Koptiah dengan luas lebih kurang 2 (dua) hektar dengan harga 250 juta.
Tanah tersebut berada di desa kusau makmur kecamatan tapung hulu. Maria mengatakan dia bersedia untuk membelinya dan Mariatul Koptiah menjanjikan pembayaran paling cepat 1(satu) bulan paling 2(dua) bulan. Ungkap Rudi Pasaribu
Pada Awal mulanya saya tidak ada keraguan apalagi kecurigaan terhadap Mariatul Koptiah lantaran antara kami sudah lama kenal. Tambah Rudi Pasaribu
Pada waktu saya dikampung Mariatul Koptiah mengabari saya via telpon bahwasanya ada yang mau beli lahan tersebut untuk tapak Ruko/rumah, mendengar kabar dari Mariatul Koptiah tersebut saya selang 3(hari) langsung pulang. Yang membuat timbulnya kecurigaan terhadap Mariatul Koptiah, Mariatul Koptiah selalu datang untuk minta tanda tangan pada Rudi Pasaribu datang malam hari kerumah beliau. Ungkap Rudi Pasaribu
Yang lebih membuat heran bisa terbitnya suratsurat dengan nomor registrasi 593/SKGR/TPHU/418 atas nama Mariatul Koptiah tanpa sepengetahuan Rudi Pasaribu. Yang membuat saya kaget pada surat SKRG tersebut tertuang tanda tangan padahal saya tidak pernah sekalipun menandatangani SKRG tersebut. Saya duga saudari Mariatul Koptiah memalsukan tanda tangan saya. Ungkap Rudi Pasaribu
Lantaran Saya merasa tanda tangan telah dipalsukan oleh Mariatul Koptiah, saya langsung melaporkan ini semua kepada polres Kampar pada hari rabu tanggal 24 Juli 2019 sekitar jam 15.00 dengan nomor STBL/163/VII/2019/RIAU/RES KAMPAR.
Untuk itu saya minta kepada polres kampar agar menindak tegas dan memberikan hukuman kepada Mariatul Koptiah sesuai apa yang telah dilakukan kepada saya sesuai undang-undang yang beralaku di Republik Indonesia yang kita cintai. Tutup Rudi Pasaribu
Pada saat konferensi pers tersebut Rizal selaku pemilik alat berat yang bekerja di tanah milik Rudi Pasaribu juga memberikan keterangan kepada awak media.
Rizal mengatakan "memang saya yang mengerjakan tanah milik bapak Rudi Pasaribu yang terletak pada desa kusau makmur kecamatan tapung hulu atas kesepakatan dengan Mariatul Koptiah dengan bajet Rp. 230 juta rupiah"
Tapi sampai saat ini saya cuma menerima uang sejumlah Rp. 30 juta dari Mariatul Koptiah tersebut dan saya juga pernah mendatangi rumah Mariatul Koptiah dengan istri dan anak saya untuk meminta hak saya yang belum dibayarkan bukannya uang yang saya dapat malahan saya mendapatkan tamparan dari Mariatul Koptiah dihadapan istri dan anak saya. Ungkap rizal geram.
Saya juga bersedia menjadi saksi apa bila saya memang dibutuhkan oleh polres kampar untuk diambil keterangan saya. Tutup rizal
Pada acara konferensi pers tersebut RMB PASARIBU., SH, MH mengatakan "saya berharap kepada polres kampar dengan ditetapkan Mariatul Koptiah sebagai tersangka supaya mengungkap tuntas perkara ini sampai di pengadilan agar perkara ini transparan dan keadilan dapat terwujud".
Bersambung.........
(Team)
Tulis Komentar