Hukrim

Polsek Bangko kembali Amankan Pemilik 5,10 Gram Sabu-sabu

Rohil (wawasanRiau) --Komitmen dalam pemberantasan Narkotika, Polsek Bangko kembali amankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan kampung baru, Kelurahan Bagan Hulu pada hari Senin  01 Maret 2021 yang lalu sekira pukul 17.00 wib.

Pelaku yang di ketahui benama UB dikenal sering beroperasi di daerah kampung baru Kelurahan Bagan Hulu.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Kasi Humas Bripka Puji Anton, Rabu (3/3/2021) mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang meresahkan masyarakat.

Menanggapi informasi itu,  Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH  memerintahkan Kanit reskrim polsek bangko Iptu Jonera Putra beserta Tim opsnal polsek bangko yang dipimpin oleh ka tim Bripka suratman melakukan penyelidikan  terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah mengantongi identitas jelas, kemudian tim opsnal polsek bangko  langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sesampainya di TKP, tim opsnal polsek Bangko melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang duduk di dalam rumah.

Melihat pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang di kantongi tim opsnal polsek bangko langsung berlari hendak menyergap masuk kedalam rumah tersebut.

"Namun melihat kedatangan petugas, pelaku langsung berdiri dan melempar bungkusan plastik kelantai serta langsung menutup pintu rumah,"katanya.

Kemudian, tim opsnal mendobrak pintu rumah tersebut, setelah pintu terbuka terlihat pelaku sedang berdiri dan tanpa perlawanan dengan sigap tim opsnal langsung mengamankan pelaku.

Kemudian setelah di interogasi pelaku yang mengaku bernama MS alias UB dan dilakukan penggeledahan badan,serta rumah.

Dari hasil penggeledahan ditemukan dilantai rumah tersebut satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening klip merah berisikan 13 plastik bening klip merah kosong serta satu lembar kertas berbentuk sekop.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan didampaingi ketua RT setempat ditemukan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 200.000 dari kantong celana yang digunakan tersangka dimana dari pengakuan tersangka adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Dari hasil introgasi dilapangan, bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut  diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Din (Dpo) namun tersangka tidak mengetahui dimana alamat sdr Din.

"Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut dan setelah di lakukan pemeriksaan Urine pelaku UB Positif mengkonsumsi amphetamine dan methampemin,"pungkasnya.


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar