Minta Camat Pekaitan Rohil Dinonaktifkan

DPRD Rohil Terima Aspirasi GERAMP

Sejumlah masyarakat diterima aspirasinya oleh DPRD Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - DPRD Rokan Hilir menerima Gerakan Masyarakat Pekaitan (Geramp). Aspiras yang disampaikan, menuntut Camat Pekaitan, Syafrudin, SH mundur dan dinonaktifkan dari jabatan.

Geramp diterima Wakil Ketua DPRD, Drs. Syarifuddin, MM, Ketua Komisi A, Abu Khoiri, Anggota DPRD, Atmansyah dan Habib Nur, Senin (2/11/15) sekira pukul 12.00 WIB diruang sidang utama DPRD.

Ketua Komisi A Abu Khoiri meminta perwakilan Geramp untuk menyampaikan aspirasinya, dan Koordinator Lapangan Geramp, Atmansyah meminta dua rekannya, Charles (perwakilan mahasiswa asal Pekaitan, red) dan tokoh masyarakat Pekaitan, Abdul Latif untuk menyampaikan langsung.

Abdul Latif menyebut, sebenarnya, lebih dari 200 masyarakat berniat datang menyampaikan aspirasi, namun tidak bisa sampai kegedung dewan karena jalan yang rusak, dengan maksud meminta Camat Pekaitan Syafrudin, SH agar mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak pernah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat.

Charles membacakan tuntutan mereka, dimana, Camat Pekaitan, Syafrudin, SH dinilai tidak bisa menjalankan birokrasi yang baik ditatanan Pemerintahan Kecamatan Pekaitan.

Syafrudin, SH selaku camat disebut juga tidak promasyarakat, dimana tidak ada kecocokan, komunikasi serta kerja sama dengan sembilan penghulu, mulai dari Penghulu Sungai Besar, Pekaitan, Pedamaran, Kubu I, Teluk Bano II, Suak Temenggung, Rokan Baru, Rokan Baru Pesisir dan Karya Mulyo Sari.

Camat ini juga dituding memberikan pelayanan sistem birokrasi yang buruk kepada mayarakat, jarang masuk kantor/berdomisili di Bagansiapiapi.

Terkait aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Drs. Syarifuddin, MM berjanji menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD dan akan melakukan pemanggilan melalui Komisi A yang membidangi pemeritahan untuk dengar pendapat (hearing, red) terhadap instansi terkait atau pihak-pihak yang diperlukan.

Ketua Komisi A, Abu Khoiri mengaku akan menggelar hearing paling lama satu minggu, dan akan menanyakan kepada anggota komisi A yang lainnya, terkait jadwal.

Anggota DPRD lain, Amansyah menanggapi pula, pihaknya perlu memverifikasi kebenaran tuntutan Geramp tersebut, dan meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada DPRD, dia sepakat, agar secepatnya dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang diperlukan, termasuk sejumlah Datuk Penghulu.

Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto, SH, SIK, dalam pengarahannya menyampaikan hasil analisanya, dari 10 kepenghuluan yang ada di Kecamatan Pekaitan, hanya satu kepenghuluan, Air Hitam yang tidak masuk disebut dalam aspirasi teresbut.

Dia menyarankan, agar aspirasi dalam bentuk petisi, ditandatangani pihak kepenghuluan dan tokoh masyarakat, untuk lebih memperkuat aspirasi.(mi/adv/DPRD)
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar