Lancang Kuning

Ipda Jonera Pimpin Operasi Yustisi Gabungan Pemburu Teking

Rohil (wawasanRiau) --Giat Satgas Pemburu Teking dalam rangka Operasi Yustisi gabungan Polri, Dishub dan Satpol PP dalam menghadapi pandemi Covid-19 terus dilakukan.

Hari ini, Kamis (3/12/2020) dipimpin Ipda Jonera, Satgas pemburu teking dalam rangka operasi yustisi gabungan  Polri, Dishub dan Satpol PP kembali dilaksanakan di Jalan Perwira, depan Mess Pemda Rohil.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Kasi Humas Polsek Bripka Puji Anton mengatakan, kegiatan tersebut sebagai Imptementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Kabupaten Rokan Hilir,"katanya.

Dalam operasi yustisi tersebut lanjutnya, tim gabungan memberikan penindakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dari hasil operasi yustisi gabungan yang dilakukan lanjutnya, dilakukannya penindakan disiplin terhadap tiga warga Bagansiapiapi yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
  
Selain melakukan penindakan tambahnya, tim pemburu teking juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas diluar rumah. (Sagala)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar