Sosbud

Penuhi Panggilan BPN Rohil, Rahmadsyah Jelaskan PT JJP Masih Klaim Lahan LKMD

BAGANSIAPIAPI - Perwakilan masyarakat pedamaran telah penuhi panggilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) nomor surat mp.01/242 - 14 .07/V/2020 tertanggal 14 Mai 2020 terkait kasus dugaan lahan LKMD yang dikuasi PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

"kemaren kami disurati BPN Rohil untuk hadir kekantor, makanya kami hadir. "kata Rahmadsyah selaku penerima kuasa ditemui di Bagansiapipi, Sabtu (20/06/2020). 

Dijelaskan Rahmad, bahwa selama ini pihak PT Jatim telah mengelola dan menanami pohon kelapa sawit diatas lahan milik masyarakat sejak tahun 2009 sampai sekarang dengan cara sepihak. 

"berarati sudah 11 tahun PT Jatim menguasai lahan LKMD milik masyarakat, dan sejak itu pula setiap masyarakat ingin kembali lahan garapan mereka tidak pernah berhasil karena harus berhadapan dengan pihak perusahaan. "ungkap Rahmad. 

Setelah menjelaskan beberapa tahapan kepada BPN Rohil dengan kronologis yang dikuatkan dengan bukti administrasi dan surat pernyataan bersama antara perusahaan dengan masyarakat pada tahun 2009 menunjukkan bahwa kesepakatan atau perjanjian itu berjalalan dengan sepihak oleh perusahaan hingga saat ini. 

"kita jelaskan dan kita tunjukkan kepada BPN Rohil bahwa kita memiliki legalitas yang jelas agar BPN Rohil dapat mengevaluasi secara cermat titik persoalan kepada pihak -pihak terkait. "harap Rahmad.

Tambahnya lagi, berharap kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Rohil agar dapat menyikapi dan menyelesaikan dengan sebaik -baiknya persoalan ini tentunya tidak menjadi penghambat program pemerintah pusat dalam mensejahteraan masyarakat setempat.

"Kita yakin kalau pihak pemerintah sudah benar-benar menyikapi ini maka persoalan ini dapat diselesaikan sebaik baiknya. "ujar Rahmad mengahiri. ***

(red)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar