Sosbud

Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Rohil Layangkan Surat Somasi Kepada PT.JJP

PEDAMARAN -  Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir melalui penerima kuasanya melayangkan surat somasi pertamanya kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP), Rabu (6/5/2020).

Surat somasi tersebut mereka sampaikan berkaitan dengan permasalahan sengketa lahan masyarakat  yang diklaim pihak perusahaan tersebut, dimana masyarakat Kepenghuluan Pedamaran meminta kembali lahan garapan mereka diatas lahan LKMD yang saat ini dikuasai  PT. JJP.

Menurut salah seorang perwakilan masyarakat Pedamaran, Rahmad bahwa surat somasi itu berkaitan dengan tuntutan masyarakat Kepenghuluan Pedamaran yang meminta kembali lahan garapan yang pernah mereka garap sejak tahun 2003 menjadi lahan pertanian dan palawija.

Namun diterangkan Rahmad kronologis adanya sebutan lahan LKMD bermula pada tahun 2008 pihak perusahaan mengajak pihak Kepenghuluan Pedamaran dan masyarakat Pedamaran yang menggarap lahan pertanian (lahan LKMD.red) tersebut untuk membuat kesepakatan kerjasama bagi hasil diatas lahan yang digarap masyarakat jika pihak perusahaan menanami lahan tersebut. 

Pada Tahun 2008 tersebut tanaman kelapa sawit perusahaan hanya sebatas M 7  dan berbatasan langsung dengan lahan yang digarap masyarakat. Setelah semua persyaratan kerjasama disusun oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan dengan wadahnya koperasi, namun akhirnya kesepakatan tersebut gagal karena tidak mendapat persetujuan dari Kepala Daerah pada masa itu , Bupati Annas Maamun.

Karena kesepakatannya tidak terealisasi, maka pihak perusahaan mempersilakan masyarakat Pedamaran untuk melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya. Selang berjalannya waktu lambat laun pihak perusahaan mulai melakukan penyerobotan kelahan masyarakat dengan menggunakan alat berat dan oknum aparat untuk mengusir warga yang menggarap.

Lambat laun akhirnya masyarakat tersingkir dari lahan garapannya, padahal masyarakat membayar pajak  atas lahan garapannya tersebut sampai tahun 2019.

Untuk itulah masyarakat terus berjuang untuk mendapatkan kembali lahannya atas impasi yang dilakukan perusahaan melalui surat somasi pertama ini untuk menuntut pihak perusahaan agar mengembalikan lahan masyarakat yang mereka kuasai dan menanaminya tanpa ada kesepakatan dengan masyarakat.

"Surat somasi yang kami layangkan kepada pihak perusahaan agar dapat ditanggapi dengan serius dalam waktu yang telah ditentukan sesuai yang tertera dalam surat," kata Rahmad.

Rahmad juga menerangkan bahwa surat somasi itu juga mereka sampaikan kepada pemerintah an Kecamatan Pekaitan agar dapat menyelesaikan permasalahan lahan ini dengan tembusan yang disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir. ***

 

(tim/red)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar