Sosbud

Diduga Proyek TA 2013 dan 2015 =Rp79,574M Terjadi TPPU, PPK Mendadak Kaya Raya

PEKANBARU,  Menemui Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri sangat mudah dan tidak menghindari Wartawan saat ada hal yang hendak dikonfirmasi. Berbeda dengan Pejabat Kementerian Cipta Karya seperti Pimpinan Satker Pembangunan Kawasan Permukiman dan Perbatasan (PKPP) Riau, ASY dan PPK, EP serta PPK AR yang begitu sulit ditemui karena selalu menghindari para Wartawan yang akan melakukan konfirmasi berita.

Tidak sedikit Wartawan yang merasa kesulitan menemui Kasatker PKPP Riau yang pernah merangkap sebagai PPK, ASY dan PPK-nya, EP karena sangat jarang terlihat di kantor. Para Wartawan mencari Kasatker PKPP Riau ASY dan 2 (dua) orang PPK-nya,  EP dan AR adalah untuk melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek PKPP & PPIP Riau dari dana APBN Tahun Anggaran 2013 dengan total anggaran Rp14,182 miliar.

Selanjutnya, dana proyek yang bersumber dari APBN T.A.2015 ini sebesar Rp65,391 miliar. Diduga kuat ada salah satu Paket proyek fiktif seperti yang terjadi di wilayah Dumai-Riau, hal itu menjadi temuan salah satu LSM dan sudah dilaporkan ke Tipikor Polda Riau pada Tahun 2016 lalu yang ditangani melalui Kasubdit III Tipikor Polda Riau, AKBP.Deni Okvianto, S.Ik.MH.

Sayangnya, kasus itu hingga saat ini mengendap dan senyap begitu saja tanpa ada ekspose kasus itu dari Tipikor Polda Riau, dengan otomatis kasus ini tidak disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara Kasubdit III Tipikor Polda Riau, Deni Okvianto yang menangani kasus ini, pada awal Tahun 2018 lalu dimutasi ke Polres Kampar sebagai Kapolres yang kemudian dimutasi lagi ke Mabes Polri hingga saat ini.

Kasus dugaan proyek fiktif di Dumai ini pernah dikonfirmasi Wartawan kepada PPK EP, diakui EP hal itu benar, namun sudah diberitahukan kepada Dirjen Cipta Karya. “ Saya akui proyek yang di Dumai itu memang tidak terlaksana. Namun kami sudah menginformasikannya ke Kementerian. Kalau saya ada masalah, saya cepat-cepat menyelesaikannya, karena saya tidak mau repot dan tidak mau berurusan dengan hukum,” kata E kepada Wartawan Tahun 2018 lalu.

Namun EP tidak mau menceritakan secara detail tentang proyek fiktif di kawasan Guntung, Pelintung dan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai itu dengan anggaran Tahun 2015 Rp3 miliar. Kapan menyampaikan info ke Kementerian PUPR, apakah sudah mengembalikan anggarannya, kapan dilakukan transaksi dan mana buktinya semua?

Tidak berhenti begitu saja, awak media juga melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada mantan Kasubdit III Tipikor Polda Riau, Deni Okvianto pada bulan Februari 2018 lalu. Namun sangat disayangkan karena Deni mengalihkan informasi yang dinilai mengelabui Wartawan dengan mengarahkan Wartawan untuk menghubungi Kasat Reskrim. “Silakan hubungi Kasat Reskrim, maaf saya minta waktu, masih rapat di Istana tentang Karhutla,” kata Deni. Tepat Pkl 10.47.WIB pagi saat itu.

Merasa kurang tepat arahan yang disampaikan Deni, lagi-lagi Wartawan kembali menanyakan kepada Deni, Kasat Reskrim Polres mana yang Bapak maksud? Kita tunggu jawabannya Komandan. Kemudian Deni membalas dengan kembali mengarahkan ke Reskrimsus Polda Riau. “Atau lebih tepat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda,” jelas Deni yang tidak mau menjelaskan secara detail kronoligis penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif tersebut dan sampai ditingkat mana penyidikkannya.

Sedangkan dana Proyek PKPP Riau dan PPIP Riau dalam 2 (dua) Tahun anggaran ini mencapai Rp79,574miliar. Diduga tidak terlaksana semuanya karena dinilai terjadi kejanggalan di lapangan. Mulai dari pemindahan lokasi proyek yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Pos Anggaran oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya berdasarkan hasil survey, perencanaan dan atau musrembang dari masig-masing daerah tentunya.

Misalnya, salah satu Paket di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, tepatnya pada ruas Jalan/Gang Kayu Aro. Namun karena diduga suatu kepentingan justeru pelaksanaannya dipindahkan ke wilayah lain atau dengan RW berbeda, tepatnya dikawasan Perumahan Panorama atau di Gang Jalan tepat di rumah PPK EP. Tentu hal ini dinilai telah melanggar ketentuan hukum karena Kasatker dan PPK PKPP Riau memindahkan Pos Anggaran tanpa dasar hukum yang ada. Tentu hal ini harus dipertanggung jawabkan dalam proses hukum ke depan.

Selain PPK EP, juga ada PPK AR yang menangani proyek Konsultan Mamajemen Kabupaten (KMK-33) dan KMK-76) PPIP dalam APBN-P dengan Kasatker yang sama yaitu ASY. Sedangkan ASY sendiri, selain menjabat sebagai Pimpinan KAsatker juga juga merangkap langsung sebagai PPK, tentu ini sangat tidak relevan dan cenderung ada kerakusan jabatan demi suatu kepentingan untuk memperkaya diri sendiri, sekelompok orang dan atau korporasi.

 

Salah satu di antarea para PPK pada pelaksanaan proyek yang didanai dari APBN sejak TA.2013 sebanyak 15 Paket dan 2015 sebanyak 43 Paket tersebut, terlihat kaya raya karena memiliki beberapa Rumah, Ruko, Tanah dan sejumlah unit Mobil. Bayangkan saja, hanya dalam beberapa Tahun belakangan ini, seorang PPK ini memiliki sejumlah Mobil dan gonta ganti Mobil.

Bahkan sampai saat ini ada 3 (tiga) unit terparkir Mobil pribadinya di rumahnya dengan Nopol 1613, 1238 dan 1003. Kemudian dalam minggu kemarin diduga kembali membeli Mobil baru jenis Sedan dan Innova dengan Nopol 1919 dan 1904 hingga tidak muat di Garasi rumahnya. Informasi ini didapat dari warga dan RT yang meminta namanya tidak dipublikasi di media. Kekayaan PPK ini tidak sesuai dengan hasil kerjanya atau dari gajinya karena tergolong Eselon rendah.

“ Sepertinya kalau kami perhatikan, kekayaannya sangat fantastis. Sejak Tahun 2013 dia membeli beberapa Mobil, beberapa Rumah, bangun Ruko dan membeli Tanah. Dia suka ganti-ganti mobil, belakangan ini aja datang lagi mobil baru, Sedan dan Innova entah dari mana saja kekayaannya itu. Tapi sayang, dia selalu menutup pintu rumahnya karena sosialnya kepada warga kurang, paling setiap Lebaran saja dia buka pintu untuk syukuran, tapi Tahun ini tidak lagi. Jangan ditulis nama di media ya pak,” ungkap sumber kepada media ini pada pertengahan Tahun 2019 lalu. 

Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, S.Ik, M.Si melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Sunarto saat dikonfirmasi pada Selasa, (07/04/2020), Pkl 11.54.WIB via WA, meski WA telah diterima dan terbaca olehnya namun hingga saat ini belum memberikan keterangan Pers terkait bahan konfirmasi yang diajukan Wartawan tentang dugaan korupsi pada proyek diduga fiktif di Dumai 2015 lalu.

 

Diperkirakan atau tidak tertutup kemungkinan indikasi kecurangan dan penyimpangan di lokasi lain diduga terjadi karena proyek ini tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Riau. Saat ini masih dalam pengumpulan Informasi dan Data oleh Team Investigasi di daerah sebagai bahan yang akan disampaikan kepada pihak penegak hukum berikutnya.

Menanggapi hal ini, salah satu warga Riau yang merupakan Ketua Lsm Gerak Indonesia, Emos Gea, yang sudah beberapa kali berupaya menemui Pimpinan Satker PKPP Riau, ASY untuk melakukan konfirmasi sejak Tahun 2013 namun tidak pernah ketemu karena ASY selalu tidak berada di kantor. Namun belakangan mendapat keterangan dari dalam Dinas PUPR dan juga dari LSM dan juga dari warga sekitar bahwa, setelah 2016 pihak PKPP Riau tidak lagi berkantor di Kantor PUPR jalan SM.Amin No.92 Pekanbaru.

“Kalau tidak salah, setelah Tahun 2016 mereka tidak lagi berkantor di sini, kadang mereka terlihat gabung di Kantor Dinas yang ada di Jalan Arifin Achmad, namun jarang mereka berada di kantor itu karena mereka ada juga kantor sembunyi-sembunyi di luar seperti Kawasan Perumahan Elite. Mereka tidak terlihat seperti ASN atau PNS karena kantor itu tidak ber Merk dan mereka tidak mengenakan Baju Dinas resmi. Mereka pandai, apa bila mereka ketahuan di kantor itu, mereka langsung berpindah kantor, dan hal itu sudah beberapa kali mereka lakukan,” terang Aktivis ini mengutip keterangan sumber sebelumnyanya.

Emos meminta dengan tegas dan berharap, supaya Kapolda Riau melalui Tipikor agar membuka dan menindaklanjuti kembali penanganan kasus ini sesuai Laporan Pengaduan yang pernah disampaikan oleh salah satu LSM Tahun 2016, Laporan Informasi Tahun 2017 dan Sprint Tahun 2017. Kepastian hukum harus jelas dan tidak membiarkan kasus ini berlama-lama elemen masyarakat tidak bertanya-tanya.

“Mestinya Polda Riau sudah melimpahkan kasus ini kepada Kejati Riau untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. Mengingat dana proyek ini cukup besar hampir Rp80 miliar dan mustahil jika tidak ada korupsinya, apa lagi sudah dilaporkan salah satu LSM terkait dugaan proyek fiktif di Dumai sebesar Rp3 miliar, maka melalui inilah pintu masuk Polda Riau melakukan Lidik dan sidik. Semoga Polda Riau bekerja professional dan transparan dalam melanjutkan proses hukumnya,” harapnya saat dimintai tanggapannya, Senin, (06/04/2020) lalu.

Ditambahkannya bahwa, ada beberapa cara untuk mengungkap kasus ini, yaitu dengan meminta keterangan LHP atau hasil Audit maupun Uji Petik dari BPK RI Perwakilan Riau, juga meminta keterangan atau dukungan dari PPATK tentang transaksi keuangan antara Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Kasatker PKPP Riau, Rekanan Kontraktor pelaksana dan PPK selama proyek tersebut berjalan.

 

Termasuk permintaan LHKPN kepada Kasatker dan para PPK oleh KPK RI untuk mengetahui dari mana saja hasil kekayaan mereka, siapa tau terjadi indikasi TPPU dengan memperkaya diri sendiri. Jadi semua bisa jelas dan terang benderang. “Mari kita percayakan proses hukum kasus ini kepada Polda Riau, kita yakin dan kita percaya kepada Polda Riau bahwa mampu mengungkap kasus ini secara professional dan transparan. Tidak mungkin Presiden RI Jokowi dan Kapolri turun tangan dalam kasus ini,” tutupnya. (Red/Tim)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar