Lancang Kuning

Sepuluhan Ribu KIA Sudah Diterbitkan Disdukcapil Rohil

Kadisdukcapil Rohil Basaruddin SH M. Si

Rohil (wawasanriau) -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga saat ini telah menerbitkan sekitar sepuluhan ribu Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal tersebut disampaikan Kadisdukcapil Rohil Basarudin saat ditemui, Selasa (25/2/2020) di ruang kerjanya.

"Hingga saat ini kita sudah menerbitkan sekitar sepuluhan ribu KIA,"katanya.

Disdukcapil Rohil lanjutnya, telah melaunching dan mensosialisasikan pengurusan KIA tersebut sejak tahun 2019 yang lalu dengan melibatkan pihak Kecamatan dan Kepenghuluan.

Terkait fungsi maupun kegunaan KIA yang sering menjadi pertanyaan masyarakat sebutnya,  secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. 

Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016 lanjutnya, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Dikarenakan bertujuan untuk memenuhi hak anak, Kadisdukcapil Rohil juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pengurusan KIA tersebut dengan mendatangi kantor Disdukcapil.

Untuk pengurusan nya sendiri tambahnya, sangat mudah dan persyaratan nya juga cukup melampirkan Kartu Keluarga, KTP kedua orang tua, Akte serta pas photo bagi anak yang telah berusia 5 tahun keatas.

"Sebab KIA usia 0 hingga Lima tahun belum pakai photo dan lima tahun ke atas baru pakai,"jelasnya.

Sementara fungsi dan kegunaan KIA di Rohil sebutnya lagi, pihaknya akan meminta petunjuk kepada Kementrian. Hal tersebut dikarenakan KIA merupakan program Nasional.

"Tentunya kita harus minta petunjuk dulu, dengan KIA tersebut tentu nantinya kita bisa bekerjasama seperti dengan Indomaret, tempat rekreasi maupun lainnya untuk mendapatkan diskon bagi para pemegang KIA,"pungkasnya.

Penulis ; sagala


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar