Lancang Kuning

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Larangan Membakar Lahan

Rohil (wawasanRiau) -- Upaya pencegahan sebagai salah satu cara yang dilakukan untuk mengatasi bencana kebaran hutan dan lahan sangatlah penting, karena ketidak tauan dari masyarakat tentang bahaya yang terjadi akibat dari kebakaran hutan dan lahan.

Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang Koptu G Marpaung bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Pusako Brigadir Barus dan Personel PT.SRL melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan membakar hutan dan lahan di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (21/2/2020).

"Dengan memasang himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan termasuk semak belukar dan lahan yang baru diracun atau lahan kosong diharapkan masyarakat mengerti dan paham akan larangan tersebut,"kata Danramil 05/RM Kapten Czi A Panjaitan melalui Batituud Pelda Samsul Azhar.

Karena lanjutnya, penyebab terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan adalah akibat dari kelalaian para  pekerja membuang puntung rokok sembarangan atau dengan sengaja melakukan pembakaran dalam membuka lahan.

Menjelang datangnya musim kemarau serta penetapan status siaga karhutla di Provinsi Riau terangnya, banyak tugas yang harus dilaksanakan untuk melakukan pencegahan dan penindakan apabila terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan.

"Jadi untuk kedepannya banyak tugas-tugas yang harus dihadapi seluruh aparat untuk mengatisipasi agar tidak terjadi bencana tersebut,"paparnya.

Untuk itu tambahnya, perlu diadakan kerjasama dan kekompakan antara TNI, Polri dan aparat pemerintah serta Perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pencegahan mulai dari patroli, sosialisasi dan memasang plakat atau spanduk himbauan serta larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar