Pasutri Diduga Pengedar Dibekuk Saat Dirumah Mertua

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Sepertinya tindak pidana kejahatan penyalahgunaan narkotika di negeri ini tidak habis-habisnya. Diketahui upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika ini dinilai sudah maksimal seperti dilakukan jajaran Polsek Bangko yang dipimpin Kompol Sasli Rais,SH.
Hampir setiap minggu Polsek Bangko berhasil mengungkap kasus tindak Pidana penyalahgunaan narkotika ini. Seperti pada hari Rabu,(15/1/2020) sore, Polsek Bangko berhasil mengamankan pasangan suami istri (Paautri) diduga sebagai pengedar narkoba.
Pasangan suami istri itu yakni RK dan UF warga Jalan Pelabuhan Hulu,Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir,Riau.
Kedua tersangka diamankan petugas saat sedang berada didalam kamar rumah orang tua RK jalan Pelabuhan Hulu.
Hasil pengeledahan terhadap badan serta ruangan rumah tempat tinggal tersangka, tim reskrim Polsek Bangko berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri yang diamankan tim opsnal Polsekta Bangko di pimpin oleh kanit reskrim Iptu D.raja Napitupulu,SH, setelah beberapa hari melakukan pengintaian oleh Tim Opsnal Polsek Bangko dan Pada hari Rabu sekira pukul 16.00 wib setelah memastikan keberadaan pelaku kita langsung perintahkan tim opsnal yang dipimpin kanit reskrim Polsek Bangko Iptu D.Raja Napitupulu,Sik," Kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek Bangko, Kedua tersangka yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar, sehingga dengan gerak cepat tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan serta ruangan hingga di temukan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan doantaranya 1(satu) bungkus plastik sedang yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu. 2 (dua) bungkus plastik besar yang berisikan plastik klip,1(satu) bungkus cuttambuth,1(satu) unit HP Merk Samsung lipat warna putih.
1(satu) unit HP Merk Strawberry warna emas,1(satu) unit Hp Merk Samsung Android warna putih,1(satu) buah bong terbuat dari botol Lasegar, 1(satu) buah mancis dengan sumbu kompor yang sudah terpasang 2(dua) buah sendok yang terbuat dari kertas.l,
1(satu) buah Kaca Pirex Slserta Uang sejumlah Rp.1.030.000(satu juta tiga puluh ribu rupiah).
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut," Katanya. Dgt
Tulis Komentar