Hukrim

Polsek Bangko Amankan DPO Pencuri Sepeda Motor

Rohil, wawasanRiau -- Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan DPO pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Jumat (20/12/2019).

Adapun tersangka yang diamankan yakni Adi Fitra warga Jalan Siak, Gg Aru ,Kelurahan Dumai Barat, Kecamatan  Kota Dumai.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais melalui Kasi Humas Polsek Bripka Puji Anton mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 236 / X / 2019 / Riau / Res rokan hilir /Sektor Bangko.

Tersangka sebutnya, diamankan di Jalan Pusara Gg Buntu, Keluraha Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.

Penangkapan sebutnya, bermula pada hari Jumat 20 Desember 2019 sekira Pukul 10.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa pelaku Adi Fitra alis Adi (DPO) sedang berada di dalam rumah warga di Jalan pusara tepat nya di dapur rumah.

Berdasarkan informasi tersebut, team Unit Reskrim Polsek Bangko Yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu beserta anggota Unit Reskrim langsung menuju ke TKP.

Sesampainya di TKP, team Unit Reskrim  Polsek Bangko melihat Adi Fitra sedang duduk di meja makan dapur kemudian tanpa ada perlawanan Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan pelaku Tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.

Setelah Unit Reskrim Polsek Bangko mengintrogasi pelaku dilapangan, pelaku mengakui perbuatan nya bersama rekannya atas nama Riyandi yang sudah terlebih dahulu diamankan di Polsek Bangko.

"Saat ini pelaku sudah berada D
di Polsek Bangko untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,"pungkas Puji Anton.

Penulis ; sagala/rilis


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar