Polsek Bangko Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Extacy

Rohil, wawasanriau- Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan pil extacy, Kamis (12/12/2019) di Mapolsek Bangko, Jalan Perwira, Bagansiapiapi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu-sabu seberat 154,95 gram dan pil ekstasi seberat 77,66 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender.
Pemusnahan BB Sabu dan pil ekstasi itu langsung dipimpin oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Maruli Sitanggang, Perwakilan BNK Rohil Isliyanto MPdi, Perwakilan dari Dinas kesehatan Cici, Kanit reskrim Polsek Bangko Iptu D'Raja Napitupulu SIk MSi.
Perwakilan BNK Rohil, Isliyanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja polsek bangko yang telah melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika khususnya diwilayah kecamatan bangko.
"Kerjasama pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan semua pihak. Karena persoalan narkoba sudah masuk dikalangan remaja dan anak sekolah," Katanya.
BNK sendiri jelasnya, telah sering melakukan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi baik ditengah masyarakat maupun disekolah-sekolah.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dalam penyampaian mengatakan, pemusnahan BB merupakan salah satu tugas kepolisian. Ia juga menyebutkan, pihak nya secara terus menerus akan melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran narkoba khususnya diwilayah hukum Polsek Bangko.
"Upaya kita dalam melakukan pemberantasan narkoba tidak akan pernah berhenti, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian namun merupakan tugas bersama,"sebutnya.
Agar hal itu terwujud lanjutnya, tentunya masyarakat juga mempunyai kewajiban agar generasi muda tidak terkontaminasi dengan yang namanya narkoba.
Apalagi tambahnya, peredaran narkoba khsusnya di bagansiapiapi saat ini sudah luar biasa. "Sesuai data saat ini sudah banyak yang dijadikan TO dan DPO. Kebanyakan tersangka yang kita amankan adalah para pemain lama," Ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polsek Bangko, Iptu D'Raja Napitupulu menjelaskan bahwa, BB yang dimusnahkan merupakan milik tersangka Edi Syahputra.
Dimana lanjutnya, penangkapan tersangka Edi Syahputra berawal pada selasa (12/11) sekira pukul 21.00 wib saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika.
"Kemudian anggota menghubungi saya dan langsung disampaikan kepada Kapolsek Bangko,"sebutnya.
Kemudian, pada pukul 22.00 Wib dilakukan penangkapan tersangka dijalan Karya, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir tepatnya didalam sebuah rumah kosong.
"Saat dilakukan penggerebekan, kita berhasil mengamankan tiga (3) tersangka yakni Edi Syahputra, Syafruddin, dan Septihadi,"katanya.
Selain tersangka, polisi Juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya empat (4) bungkus plastik yang diduga sabu, empat belas (14) butiran diduga sabu, satu (1) bungkus pil ekstasi, empat (4) bungkus plastik ekstasi warna hijau, uang tunai Rp3.472.000, gunting, timbangan dan lain sebagainya.
Penulis : sagala
Tulis Komentar