Hukrim

Polsek Bangko Amankan Pelaku Ilog Beserta Puluhan Keping Papan

Rohil, wawasanRiau --Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) amankan pelaku Ilegal Logging (Ilog) beberapa waktu lalu. Selain mengamankan pelaku, Polsek Bangko juga mengamankan puluhan keping kayu.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polsek Bripka Puji Anton, Sabtu (30/11/2019) mengatakan, pelaku ilegal loging tersebut diamankan pada kamis tanggal 28 november 2019 sekitar pukul 04.00 wib dini hari di jalan pahlawan, kelurahan bagan timur, kecamatan bangko.

Penangkapan tersebut lanjutnya, berawal dari informasi  masyarakat bahwa ada dua unit sepeda motor menggandeng gerobak bermuatan kayu papan panjang yang dicurigai tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan anggota sentra pelayanan kepolisian polsek bangko untuk segera ke TKP.

Setelah melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut sebutnya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa dua unit sepeda motor menggandeng gerobak kayu tersebut membawa papan panjang tebal  yang akan diantar ke jalan nelayan, Bagansiapiapi  tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kemudian setelah di data, pelaku pengendara satu unit sepeda motor dengan gerobak atas nama SP( dalam lidik) dan HS membawa sebanyak 13 keping kayu papan panjang tebal dan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh  MS membawa gerobak berisi kayu papan panjang tebal sebanyak 11 keping.

Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke polsek bangko guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH pelaku dapat dikenakan Pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 87 ayat (1) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling lama 5 tahun. (Sgl).


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar