Hukrim

Dini Hari Tadi, Polsek Bangko Bekuk Penjual Pil Extacy

Rohil, wawasanriau -- Satuan Reserse kriminal Polsek Bangko yang dikomando Iptu D Raja Napitupuli,Sik kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko.

Dini hari tadi, tepatnya pukul 01.00 wib, satu tersangka pemilik 10 butir Narkotika jenis pil extacy berhasil diringkus di Jalan Sahbandar, Kelurqhan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil).

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais melalui Kasi Humas Bripka Puji Anton Kamis (14|11|2019) menerangkan, penangkapan tersangka pemilik pil extacy  tersebut bermula  saat Kanit reskrim Polsek bangko Iptu D.raja Napitupulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana jual beli Narkotika di jalan syahbandar.

Berdasarkan info tersebut, Kanit Reskrim  langsung melapor informasi itu  kepada Kapolsek. kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim untuk membawa tim dan melakukan penyelidikan serta penangkapan.

Setelah melakukan penyelidikan lanjutnya, tepatnya pukul 01.00 wib Kanit Reskrim dan tim melihat pelaku yang di curigai sesuai dengan ciri-ciri didapat.

"Kemudian tim yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim  melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku,"katanya.

Setelah diamankan sebutnya, pelaku di ketahui bernama 
 Sudirman (33) warga Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat, kecamatan Bangko.

Usai diamankan dan digeledah, di dapati dari pelaku berupa 10  narkotika diduga jenis ekstasi, uang Tunai Rp 750.000, satu unit Hp, satu bungkus Kotak Rokok dan satu bungkus plastik bening besar.

Dari hasil intrograsi tim katanya lagi, diketahui peran pelaku sebagai penjual narkotika diduga jenis sabu dan narkotika diduga jenis pil extacy.sedangkan barang bukti diduga pil Ekstasi didapat dari temannya yang berinisial G yang saat ini masih DPO.

"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke polsek bangko untuk proses lanjut,"pungkasnya. 

Penulis : sagala


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar