Hukrim

Gara-Gara Kayu, Warga Pujud Tewas Dikapak Temannya

Tersangka pembunuhan

Rohil, wawasanriau --Suhaimi Kepenghuluan Babusalam Rokan, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir(Rohil) harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Suhaimi diamankan Polsek Pujud, Polres Rohil setelah mengahabisi nyawa Buang (52) warga Dusun I Desa Babusalam Rokan, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir dengan sadis.

Korban Buang ditemukan dengan kondisi tak benyawa dengan dua luka robek leher sebelah kiri sekitar 9 cm, luka robek leher sebelah kanan panjang 4 cm, luka robek pada dagu bawah dengan panjang 2 cm, luka robek di bagian tangan sebelah kanan sepanjang 13 cm dan luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dengan panjang 5 cm.

Dari keterangan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa melalui Humas Polres, Senin (11|11|2019) menyebutkan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada hari minggu 10 november 2019 sekira pukul 11.30 wib di Hutan Jalan Pasar Senin, Desa Babusalam Rokan, Kecamatan Pujud.

Sementara kronologis kejadian lanjutnya, bermula  pada hari Minggu tanggal 10 November 2019 sekira pukul 07.00 wib korban beserta saksi dan tersangka berangkat bersama-sama bekerja ke hutan jalan pasar Senin untuk mencari kayu cerocok. 

Sesampainya di lokasi, korban beserta tersangka berpisah dengan saksi l, korban bersama tersangka berangkat bersama dengan menggunakan sampan milik korban kedalam hutan. 

Sekira pukul 12.00 wib, tersangka mengatakan kepada korban " Lek kenapa kau ambil kayu ku" dan dijawab oleh korban " aku gak dapat kayu" dan tersangka mengatakan "aku udah capek-capek nyarik kayu lelek enak aja ngambil kayu ku ".

Kemudian tersangka langsung membuka baju bewarna putih yang dipakainya dan melilitkan baju tersebut ke mulut beserta hidung korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan tersangka memeluk kedua tangan korban beserta badan korban selama kurang lebih 1 jam.

Setelah korban tidak ada perlawanan lagi, tersangka melepaskan korban dan tersangka mengambil kampak kemudian mengampak leher bagian kanan sebanyak satu kali, leher bagian kiri sebanyak du kali, kemudian tersangka menenggelamkan korban.

Selanjutnya tersangka mengambil parang di dalam sampan dan menarik kembali korban dari dalam air dan kemudian mengayunkan parang tersebut ke tangan korban bagian kanan sebanyak 8 kali. 

Selanjutnya tersangka kembali bekerja mencari kayu. Pada pukul 16.00 wib korban kembali pulang kerumahnya.

Pada hari Senin tanggal 11 November 2019 pukul 08.00 wib, istri korban melakukan pencarian terhadap suaminya  yang tidak pulang kerumahnya dari bekerja mencari kayu crocok. Kemudian istri korban menyampaikan hal tersebut kepada tetangga masyarakat.

Sekira pukul 10.00 wib masyarakat melakukan pencarian dilokasi pengambilan kayu korban yang ditunjukkan oleh saksi. Sekira pukul 11.30 wib korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan mengalami luka di bagian leher dan tangan korban, Kemudian korban dibawa ke puskesmas pujud untuk dilakukan visum.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap tersangka Suhaimi tambahnya,  mengakui bahwa tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban Buang dengan menggunakan kampak dan parang dikarenakan tersangka sakit hati terhadap korban. dimana kayu cerocok milik tersangka diambil oleh korban.

Selanjutnya tersangka diamankan dimpolsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan jenazah korban saat ini dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kampak milik korban, satu buah  parang milik korban dan satu baju warna putih milik tersangka.


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar