Lancang Kuning

Kodim 0321/Rohil Gelar Pembinaan Kesiapan Apkowil dan Puanter

Rohil, wawasanriau -- Dalam rangka meningkatkan kesiapan Prajurit dalam pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan wilayah pertahanan di wilayah, Kodim 0321/Rohil melaksanakan kegiatan Pembinaan Kesiapan Dan Kemampuan Teritorial (Binsiap Apwil dan Puanter) Aparat Kowil Triwulan IV tahun anggaran 2019, Senin (14/10/2019) di Makodim 0321/Rohil.

Dalam kegiatan ini, Kodim 0321/Rohil juga mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rohil HM Rocky Soenoko, SH., M.Si, Kasi Intel Kejari Rohil Farkhan Junaedi SH serta dari Imigrasi kelas ll TPI Bagansiapiapi sebagi pengisi materi terkait isu-isu terkini. 

Acara pembinaan kesiapan Apkowil dan Puanter triwulan IV ini diikuti jajaran Kodim, Danramil Babinsa se Rohil. 

Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman wahyudi S. I. P mengatakan, kegiatan tersebut dilaksankan dengan tujuan Agar seluruh Aparat Kowil menguasai pengetahuan yang terkandung dalam materi Binsiap Apwil dan Puanter serta memiliki kesamaan langkah dan tindakan dalam menjalankan tugas binter tingkat perorangan maupun satuan.

Dandim menjelaskan, sasaran penyelengaraan Binsiap Apwil dan Puater ini diharapkan agar lebeih optimal, efektif dan efisien, dalam penyelengaraan dan acuan pelaksanaannya serta dapat meningkatkan kemampuan Prajurit dalam melaksanakan, menjabarkan, mensosialisasikan Binter ke Wilayah.

Sehingga lanjutnya, terwujud prajurit yang memiliki mental, disiplin, semangat yang tangguh dan profesional serta dapat berintergrasi dengan komponen masyarakat dalam melaksanakan tugas di satuan komando kewilayahan di jajaran Kodim 0321/Rohil.

Kepala BPN  HM Rocky Soenoko, SH. M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi terkait lahan HGU atau Hak Pakai yang terbakar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.  15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Atau Pembatalan HGU atau Hak Pakai Pada Lahan yang Terbakar. 

Dimana katanya, peraturan menteri ATR/Ka. BPN tersebut perlu untuk diketahui dan disebarluaskan kepada setiap orang, badan hukum, instansi yang memiliki hubungan hukum dengan tanah. 

Rocky Soenoko menjelaskan, didalam ketentuan pasal 15 Undang-Undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960 ditegaskan bahwa, memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.

Kebakaran hutan dan lahan lanjutnya, khususnya yang terjadi atas tanah-tanah yang sudah diberikan suatu hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang terbakar dapat dibatalkan haknya dan tanahnya diambil oleh Negara. 

"Di dalam pasal 3 Permen ATR/BPN ditegaskan bahwa setiap pemegang HGU atau Hak Pakai juga mempunyai kewajiban antara lain untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, menyediakan sumber daya air dan melakukan tindakan pencegahan,"katanya. 

Selain itu sebutnya, juga membuat pusat krisis pemadaman dan penanganan setelah kebakaran di lahan tanah yang telah diberikan HGU atau Hak Pakai termasuk  pada lahan masyarakat sekitar. Melakukan tata kelola air secara baik dan benar untuk menjaga agar lahan gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar. 

"Masih banyak kewajiban lainnya seperti melakukan pembukaan lahan dan pekarangan yang tidak menimbulkan bencana atau kerugian secara materiil dan sosiologis terhadap Negara,"paparnya. 

Sementara jelasnya, peran BPN dalam peristiwa Karhutla yang terdapat lahan HGU atau Hak Pakai dilakukan giat identifikasi dan inventarisasi dengan berkoordinasi ke aparat penegak hukum dalam kaitannya tindak pidana dan atau instansi LHK serta instansi teknis yang mengeluarkan perizinan tekait pemanfaatan tanah yang dimohon. 

"Untuk mendapatkan data  yang lebih lengkap dalam giat identifikasi dan inventarisasi maka perlu dilakukan peninjauan lapangan/ verifikasi dengan memeriksa areal yang terbakar dan melakukan pemetaan,"terangnya. 

Pada akhirnya tambahnya, hasil tersebut menjadi bahan laporan dengan rekomendasi terhadap lahan terbakar tersebut jika terdapat kesengajaan maka pemegang hak harus melepaskan atau  dibatalkan HGU atau Hak Pakainya baik sebagian atau seluruhnya dan tanahnya ditetapkan sebagai tanah Negara dan nantinya dialokasikan secara nasional untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui 
reforma agraria, program strategis negara  dan/atau cadangan negara lainnya.

"Dengan penyampaian materi maupun materi lainnya diharapkan Danramil maupun Babinsa dapat menyebar luaskan informasi ini kepada masyarakat,"sebutnya. 

Kasi Intel Kejari Rohil dalam penyampaian nya mengatakan, adanya paham-paham di yang menyimpang di Kabupaten Rohil yang menyimpang dari ajaran agama dan tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. 

"Mari bersama-sama  dan mendeteksi dini keberadaan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila, karna kalau kita biarkan  merupakan sel sel tidur yang bisa sewaktu-waktu merongrong keutuhan NKRI,"katanya. 

Sementara pihak imigrasi Rohil memberikan sosialisasi terhadap seluruh anggota Kodim tentang  UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian terkait mekanisme pemberian visa, syarat-syarat orang asing masuk dan keluar wilayah indonesia serta roses pemeriksaan ke imigrasian. 

Penulis : sagala


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar