Hukrim

Tipu Korban Puluhan Juta" Dian Revolver Masuk Sel "

Asahan,wawasanriau--Petugas Satuan Satreskrim Polres Asahan meringkus seorang pelaku penipuan, dengan modus menawarkan sewa kios atau warung yang bukan miliknya.

Berdasarkan data yang diperoleh, awalnya pelaku yang diketahui bernama M. Hudian Amril yang dikenal dengan nama Dian Revolver ini bertemu dengan korban yang bernama Boby Nugroho bersama 2 orang teman nya pada bulan Januari 2016 lalu, di salah satu warung di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan kios atau warung di Jalan Akasia, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang diakui tersangka miliknya, untuk disewakan kepada korban sebesar 30 juta selama 5 tahun. Korban kemudian memberikan uang muka (panjar) sebesar 14.500.000 kepada pelaku.

Namun karena kecurigaannya, pada April 2016, korban menanyakan status kios atau warung tersebut kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Pada saat itulah korban mengetahui bahwa kios atau warung yang ditawarkan oleh pelaku adalah milik Pemkab Asahan bukan milik si pelaku.

Kios tersebut juga belum bisa digunakan karena belum diresmikan oleh Bupati Asahan. Mendapat informasi tersebut, Korban kemudian menagih uang yang telah diberikan kepada pelaku. Namun sampai tahun 2019 pelaku selalu memberikan janji-janji kepada korban untuk mengulur waktu dan tidak mengembalikan uangnya, sehingga korban membuat laporan ke Polres Asahan pada 21 September 2019.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Pelaku kemudian ditangkap di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sabtu 5 Oktober 2019, bersama barang bukti selembar kuitansi pembayaran uang sebesar Rp14.500.000,- tertanggal 19 Januari 2016.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH menjelaskan, modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sewa kios milik Pemkab Asahan yang diakui kepunyaannya.

“Untuk kasus ini sendiri ada 4 laporan, 1 dalam bentuk Laporan Polisi (LP) dan 3 dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kasus penipuan seperti ini hendaknya diantisipasi oleh masyarakat Asahan, agar tidak ada lagi yang menjadi korban”, kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Senin (7/10/2019).

Mantan Kasubdit III Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini juga menegaskan, akan meluruskan semua kasus-kasus yang ‘mandek’ agar mendapat kepastian hukum. “Kalau memang terbukti melakukan kesalahan, pasti akan di proses”, tegas Faisal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(gobel)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar