Hukrim

Alamak, Keterangan Terdakwa Sabu 15 Kg Saling Menuding Dan Pembenaran Diri Dipersidangan

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com) -- Pengadilan Negeri Rokan Hilir gelar sidang tiga terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 15 Kg dengan agenda keterangan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum saat diruang sidang candra.Senin 16 September 2019.

Pada sidang sebelumnya, Senin (9/9) dipersidangan ketiga terdakwa As Sari,  Rudi Hartono, dan Jumitar mengatakan dihadapan majelis hakim yang berperan menerima sabu-sabu serta yang punya koneksi dari malaysia adalah MAY (DPO) , kami hanya sebagai penerima jasa/ upah  membawa buah (sebutan sabu-sabu) dari Malaysia ke Pekanbaru dengan upah sebesar 200 juta. 

Sedangkan dalam persidangan ini, Senin (16/9) sempat ada bantahan dari saksi tambahan jaksa penuntut umum, Anjiki  alias MAY yang baru ditangkap tim polda riau ini merupakan DPO dalam keterlibatan sabu seberat 15 kg didesa sungai daun kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir. Dipersidangan mengatakan bahwa yang dikatakan oleh ketiga terdakwa itu tidak benar pak.pasalnya

Saya kenal As Ari saat dari Malaysia mau pulang ke Indonesia. Saat itu saya  menumpang kapal milik As Ari karena tidak punya uang. Selanjutnya saya bekerja sebagai pencuci kapal yang membawa kayu bakau kemalaysia dan tinggal dirumah As sari selama satu tahun didesa sungai daun. Dari mana saya punya koneksi pak hakim.

Hal ini membuat majelis hakim merasa aneh, karena jawaban terdakwa saling melemparkan tudingan. Selanjutnya Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang SH  mempertanyakan kepada Anjiki alias MAY. Saksi tau kalau buah itu apa. Tau pak hakim buah itu sabu, ditanya kembali oleh Sondra ,saksi apakah ada dikasih uang dari buah (sabu-sabu) itu , jawab saksi ada sepuluh juta dikasih oleh As sari dirumahnya bersama 5 orang lainnya sebelum berangkat kemalaysia.setelah dari malaysia membawa buah (sabu) pulang ke Indonesia tepatnya kepasir limau kapas, kami tinggal berempat, sedangkan  satu orang atas nama ebol adik As sari tinggal di malaysia.

Kembali ditanya Sondra SH, apa saja peran saksi saat itu, jawab saksi, atas perintah Rudi Hartono untuk mengangkat satu buah karton dari pelabuhan kedalam kapal, ucapnya

Saat ada penangkapan As sari posisi saksi itu dimana, saat itu posisi saya bersama As sari, saat Polisi Polsek Panipahan melakukan penangkapan, saya dilepaskan oleh polisi,karena pengakuan As sari kepada polisi bahwa saya pekerja pencuci kapal dan tidak mengetahui hal tersebut, makanya saya dilepaskan.terus saya tinggal di sungai daun tempat kampungnya as sari selama 6 bulan pak hakim. Setelah pergi jalan-jalan kebagan batu saya kena tangkap polisi.

"Sebelumnya dalam BAP kepolisian, Anjiki alias MAY ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan alasan melarikan diri menggunakan sepeda motor KLX."

Hal ini dibenarkan oleh saksi As sari dipersidangan. Waktu itu Anjiki alias MAY dilepaskan.karena mau mengurus kami pak hakim, karena pengakuan Rudi hartono dipolres Rohil mengatakan bahwa Anjiki alias May turut serta makanya dibuat DPO.

Ucapan terdakwa As sari dibantah oleh Saksi Anjiki alias MAY, Bagaimana mau mengurus.uang saja saya tidak punya, saya saja numpang hidup dirumah As sari. Jelasnya Anjiki kepada pak hakim Sondra.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya dibacakan dipersidangan Berawal bahwa anggota polsek panipahan melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 (dua) minggu terkait informasi dari masyarakat yang dapat di percaya sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama yakni As sari, Jumitar pada hari Jumat 18 Januari 2019 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Lintas Pesisir Teluk Piyai Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Saksi Nestor Nababan, saksi Jonathan Sialagan dan saksi Cipta Tambak ( merupakan Anggota Polsek Panipahan) melihat As sari  melintas bersama dengan MAY dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, lalu para saksi penangkap melakukan pengejaran dan langsung penangkapan terhadap As sari dan MAY.

Dimana pada saat As sari diintrogasi bahwa sabu-sabu tersebut telah dibawa oleh Jumitar dengan menggunakan 1unit mobil Avanza berwarna merah dengan No. Pol. BM 1637 VP milik saksi David Riyanto   lalu para saksi penangkap menyuruh saksi As sari menghubungi saksi Jumitar agar  kembali ke Sungai Daun. kemudian tidak beberapa lama Jumitar dan Enong datang dan memarkirkan mobil Avanza berwarna merah di Simpang Bandung Desa Sungai Daun yang jaraknya agak jauh dari warung milik saksi Harianto .

 Setelah itu para saksi penangkap membawa saksi As sari dan MAY kearah mobil Avanza berwana merah tersebut dan pada saat diperiksa ditemukan 2 kotak kardus warna coklat yang berisikan 15  bungkus paket besar sabu-sabu. lalu para saksi penangkap menanyakan kepada As sari dengan berkata “INI BARANGNYA” lalu dijawab As sari “IYA” lalu para saksi penangkap menyuruh  As sari untuk menghubungi saksi Jumitar yang saat itu berada di warung. lalu para saksi penangkap mendatangi warung tersebut namun pada saat itu MAY berhasil melarikan diri dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX. 

Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Jumitar dan sementara  Enong berhasil melarikan diri.setelah itu dilakukan pengeledahan terhadap jumitar dan As sari, dalam penggeledahan tersebut ditemukan berupa 1 buah handphone berwarna abu-abu merk Alcatel, 1 buah handphone berwarna abu-abu merk Samsung,1 buah handphone bewarna abu-abu merk Vivo dan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya pelaku Jumitar dan  As sari beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.

Persidangan ini dipimpin Hakim Ketua Faisal SH MH, Hakim Anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Sondra Mukti Lambang SH, Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi dihadiri oleh Marulitua J Sitanggang SH. Sementara Ketiga terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya  dipersidangan

Sebelum ditutup persidangan, majelis hakim menunda sidang dan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (darma)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar