Hukrim

Wow ... Sidang Tuntutan Jaksa 7 Kali Ditunda, Pengusaha Williem Masih Aman

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com)  - Sudah ketujuh kalinya sidang tuntutan kasus perubahan kawasan alam/tata ruang dengan terdakwa Williem alias Atong belum juga dibacakan hingga waktu yang belum ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, sehingga membuat terdakwa melengang diluaran.mengingat terdakwa tahanan kota.

Saat dikonfirmasi media wawasanriau.com, Rabu 11 September 2019 melalui whatsapp Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Farkhan Junaidi, SH mengatakan penyusunan tuntutan masih dikordinasikan dengan Kejaksaan Agung RI. Jika sudah turun, jaksa penuntut umum akan membacakannya.Jelasnya

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa Williem Alias Atong telah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit sejak sekitar bulan Agustus 2016 dengan luas total yaitu 19, 03 Ha, yang  merupakan kegiatan UKL-UPL tidak memiliki ijin lingkungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini berawal dari Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Nomor: ST.499/BPPHLHK/1/10/2016 tanggal 24 Oktober 2016, melaksanakan Operasi Pengamanan Hutan di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir dengan melakukan peninjauan langsung ke kawasan hutan, bahwa lokasi dimaksud terindikasi masuk kawasan hutan produksi terbatas bagan sinembah dan di dalam kawasan hutan produksi tidak dapat dilakukan kegiatan perkebunan

Berdasarkan pengecekan lapangan di lokasi Hutan Produksi Terbatas Bagan Sinembah di Desa Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan adalah Lokasi I = 2,51 Ha, Lokasi II = 2,89 Ha dan Lokasi III = 13,63 Ha dengan luas total 19, 03 Ha. Bahwa areal yang dibuka dan dikerjakan dengan Alat berat Excavator .

Perlu diketahui, dalam pasal yang didakwakan  oleh jaksa penuntut umum itu adalah pasal ringan. Dijelaskan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup "Seseorang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.3.000.000.000,- (Darma)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar